REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis serbabisa Aldi Taher akhirnya terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 di satu partai politik, yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Dia sebelumnya sempat membuat KPU RI bingung karena juga terdaftar sebagai caleg Partai Bulan Bintang (PBB).
Saat tahapan pendaftaran bakal caleg, PBB mendaftarkan Aldi yang merupakan pengurus DPP PBB sebagai bakal caleg DPRD DKI Jakarta. Saat bersamaan, Aldi juga didaftarkan oleh Perindo sebagai bakal caleg DPR RI.
Padahal, regulasi pemilu hanya memperbolehkan bakal caleg terdaftar di satu partai politik, satu lembaga perwakilan, dan satu daerah pemilihan (dapil). Kepastian soal Aldi Taher tidak lagi terdaftar ganda diketahui setelah KPU RI mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR pada Sabtu (19/8/2023) dan KPU DKI Jakarta mempublikasikan DCS Anggota DPRD DKI Jakarta pada hari yang sama.
Di DCS Anggota DPRD DKI, nama Aldi Taher sudah tidak ada. Sedangkan di DCS Anggota DPR, nama Aldi tercatat sebagai bakal caleg dari Partai Perindo di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. Aldi mendapatkan nomor urut 2.