REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis serbabisa Aldi Taher akhirnya terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 di satu partai politik, yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Dia sebelumnya sempat membuat KPU RI bingung karena juga terdaftar sebagai caleg Partai Bulan Bintang (PBB).
Saat tahapan pendaftaran bakal caleg, PBB mendaftarkan Aldi yang merupakan pengurus DPP PBB sebagai bakal caleg DPRD DKI Jakarta. Saat bersamaan, Aldi juga didaftarkan oleh Perindo sebagai bakal caleg DPR RI.
Padahal, regulasi pemilu hanya memperbolehkan bakal caleg terdaftar di satu partai politik, satu lembaga perwakilan, dan satu daerah pemilihan (dapil). Kepastian soal Aldi Taher tidak lagi terdaftar ganda diketahui setelah KPU RI mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR pada Sabtu (19/8/2023) dan KPU DKI Jakarta mempublikasikan DCS Anggota DPRD DKI Jakarta pada hari yang sama.
Di DCS Anggota DPRD DKI, nama Aldi Taher sudah tidak ada. Sedangkan di DCS Anggota DPR, nama Aldi tercatat sebagai bakal caleg dari Partai Perindo di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. Aldi mendapatkan nomor urut 2.
Selain Aldi, mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi juga sudah tidak lagi terdaftar ganda. Dedi awalnya sama-sama didaftarkan oleh Partai Golkar dan Partai Gerindra untuk menjadi bakal caleg DPR. Dalam DCS Anggota DPR, Dedi tercatat sebagai bakal caleg DPR dari Partai Gerindra untuk Dapil Jawa Barat VII dengan nomor urut 1.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, secara keseluruhan, pada awalnya terdapat 107 bakal caleg DPR yang terdaftar ganda internal alias diajukan di sejumlah daerah pemilihan (dapil) atau sejumlah lembaga legislatif oleh satu partai politik. Terdapat pula 186 bakal caleg ganda eksternal alias dicalonkan oleh dua partai politik sekaligus.
Menurut Idham, ada juga empat bakal caleg DPR yang terdaftar sekaligus sebagai bakal calon anggota DPD. Setelah KPU melakukan verifikasi dan partai politik melakukan perbaikan, kata Idham, semua nama terdaftar ganda sudah dicoret.
Dengan demikian, satu nama hanya terdaftar sebagai bakal caleg di satu dapil, satu lembaga legislatif, dan satu partai politik. "Kami pastikan nanti dalam pengumuman DCS sudah tidak ada yang ganda lagi," kata Idham saat konferensi pers penetapan DCS Anggota DPR di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, dikutip Senin (21/8/2023).