Senin 21 Aug 2023 12:33 WIB

Penurunan Lahan Pertanian di DIY Capai 150-200 Hektare per Tahun

Luas lahan pertanian atau sawah di DIY sekitar 126 ribu hektare.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Agus raharjo
Lahan persawahan di antara bangunan permukiman di Umbulharjo, Yogyakarta, Kamis (20/7/2023). Lahan pertanian atau persawahan semakin sempit di wilayah Kota Yogyakarta. Menurut Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, sampai pertengahan 2023 lahan sawah aktif yang bisa terselamatkan hanya tinggal 25 hektare. Masifnya alih fungsi lahan di Kota Yogyakarta karena tidak adanya aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seperti wilayah lain di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Lahan persawahan di antara bangunan permukiman di Umbulharjo, Yogyakarta, Kamis (20/7/2023). Lahan pertanian atau persawahan semakin sempit di wilayah Kota Yogyakarta. Menurut Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, sampai pertengahan 2023 lahan sawah aktif yang bisa terselamatkan hanya tinggal 25 hektare. Masifnya alih fungsi lahan di Kota Yogyakarta karena tidak adanya aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seperti wilayah lain di Daerah Istimewa Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY menyebut bahwa setiap tahunnya terus terjadi penurunan lahan pertanian di DIY. Rata-rata, penurunan ini mencapai 150 hektare hingga 200 hektare per tahun.

"Kami tidak melakukan survei secara langsung, cuma rata-rata 150-200 hektare terjadi penurunan. Meski angka itu tidak by survei secara langsung, tapi di dalam data-data kami yang kita close dengan data-data perguruan tinggi, dari BPS, itu memang selalu ada penurunan," kata Kepala DPKP DIY Sugeng Purwanto kepada Republika.co.id, Senin (21/8/2023).

Baca Juga

Sugeng mengatakan, luas lahan pertanian atau sawah di DIY sekitar 126 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, 104 ribu hektare untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), dengan 74 ribu hektare dijadikan LP2B cadangan.

Lahan cadangan tersebut diupayakan untuk tidak berubah fungsinya dari lahan pertanian pangan berkelanjutan. Dalam pemanfaatan lahan cadangan ini, katanya, tidak mudah dan harus ada izin agar lahan tersebut tidak beralih fungsi.

"Yang cadangan itu tidak mudah dalam pemanfaatannya, itu untuk pangan dan lain-lain. Karena di DIY itu meski kita bicara lahan pangan berkelanjutan, tapi faktanya kan dalam lahan itu untuk musim tertentu digunakan untuk nonpangan juga," ujar Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menegaskan bahwa lahan cadangan ini tidak bisa dimanfaatkan dengan bebas dalam rangka menjaga agar lahan pertanian di DIY tidak semakin berkurang. Utamanya untuk kepentingan di luar nonpertanian, yang mana penggunaan lahannya akan diawasi dengan ketat.

"Setiap penggunaan lahan cadangan itu juga harus ada izin-izin tertentu, jadi tidak kemudian liar (asal digunakan untuk kepentingan lain). Artinya, secara angka (lahan pertanian) menurun, tapi secara komitmen pemerintah ini tetap dengan aturan-aturan agar tidak mudah masyarakat itu mengalihfungsikan lahannya," ujar Sugeng.

"Itu pemanfaatannya pun tidak bisa sebebas-bebasnya, jadi memang harus dengan izin tertentu dalam rangka untuk pemanfaatan lahan. Ini sesuai dengan tata ruangnya," katanya.

Sugeng menyebut, saat ini luas lahan pertanian yang terbesar di DIY sendiri berada di Kabupaten Gunung Kidul. "Karena lahan yang paling luas itu saat ini di Gunung Kidul," ujar Sugeng.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement