Senin 21 Aug 2023 12:56 WIB

Federasi Serikat Guru Sayangkan Putusan MK Bolehkan Kampanye di Sekolah

Kondisi tersebut jelas berbahaya bagi netralitas lembaga pendidikan ke depannya.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menilai, putusan MK  membuat tempat pendidikan tidak lagi menjadi ruang netral.
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menilai, putusan MK membuat tempat pendidikan tidak lagi menjadi ruang netral.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi membolehkan peserta Pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan yakni sekolah dan kampus, sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. Hal itu merupakan bunyi Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menilai, putusan ini membuat tempat pendidikan tidak lagi menjadi ruang netral. “Padahal selama ini, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah  menjadi ruang netral untuk kepentingan public, sehingga dilarang menggunakan fasilitas Pendidikan dan fasilitas pemerintah dijadikan tempat kampanye saat pemilihan umum (Pemilu)”, ujar Retno dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).

Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo menilai, putusan ini secara teknis akan menyulitkan sekolah jika menjadi tempat kampanye saat pembelajaran berlangsung. Selain itu, kampanye di sekolah ini juga berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik.

Karena itu, FSGI mempertanyakan maksud dibolehkannya kampanye di fasilitas pendidikan, mengingat hanya SMA dan SMK yang peserta didiknya masuk kategori pemilih. Itu pun, kata Heru, SMA dan SMK pun hanya sebagian peserta didik yang sudah memiliki hak pilih karena sudah berumur 17 tahun.