Senin 21 Aug 2023 13:24 WIB

Pembacaan Vonis Eks Petinggi Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Ditunda

Hakim menunda pembacaan putusan vonis Angin Prayitno selama satu pekan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus suap terkait pengurusan nilai pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus suap terkait pengurusan nilai pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda pembacaan vonis terhadap eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji hingga pekan depan. Dalam perkara ini, Angin terjerat penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Semula, vonis terhadap Angin dijadwalkan diketok pada 21 Agustus 2023. Tapi Majelis Hakim disebut belum siap.  "Sidang pembacaan putusan ditunda satu minggu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (21/8/2023). 

Baca Juga

Tercatat, Angin Prayitno Aji dituntut penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar. Angin didakwa menerima aliran gratifikasi Rp29,5 miliar dan melakukan TPPU hingga Rp44,1 miliar. 

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan Angin Prayitno Aji terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang disertai TPPU. 

Tak hanya tuntutan penjara dan denda, Angin Prayitno Aji juga menghadapi tuntutan uang pengganti sebesar Rp29,5 miliar akibat kejahatannya. Angin dituntut melunasi uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

"Dengan ketentuan kalau tidak bayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda disita dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak punya harta mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU KPK dalam sidang pada Juni 2023.

JPU KPK menuntut Angin dijatuhi hukuman tersebut sesuai diatur dalam pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Angin Prayitno juga dinyatakan JPU KPK melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, TPPU Angin Prayitno dialirkan dalam bentuk pembelian tanah dan bangunan, apartemen, hingga mobil Volkswagen (VW) Polo. TPPU sebanyak Rp44 miliar tersebut termasuk akumulasi gratifikasi dan suap yang diterima Angin dari para wajib pajak di kasus PT Gunung Madu, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin).

Hasil gratifikasi dan suap disamarkan lewat pembelian aset dengan atas nama orang lain. Pembelian aset berupa kendaraan, tanah dan properti diatasnamakan Fatoni, Ragil Jumedi, Luqman, Sulthon, dan Agung Budi Wibowo.

Di sisi lain, Majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) sudah menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Angin Prayitno Aji. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap untuk merekayasa nilai pajak sejumlah perusahaan.

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana pengganti kepada Angin Prayitno karena dinilai terbukti telah menikmati uang hasil korupsinya. Hakim menjatuhkan pidana tambahan Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura. Sehingga Angin sebenarnya sedang menjalani masa penjara di perkara pertama.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement