Senin 21 Aug 2023 13:49 WIB

Pembakaran Sampah Terbuka Jadi Faktor Pemicu Polusi Udara di Kabupaten Tangerang

Pembakaran sampah menghasilkan karbon dioksida yang relatif berbahaya.

Pembakaran sampah terbuka atau secara ilegal menjadi salah satu pemicu polusi udara.
Foto: EPA-EFE/KIM LUDBROOK
Pembakaran sampah terbuka atau secara ilegal menjadi salah satu pemicu polusi udara.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten, menyebutkan bahwa pembakaran sampah terbuka atau secara ilegal yang dilakukan masyarakat menjadi salah satu faktor pemicu polusi udara di wilayah tersebut. "Kalau pembakaran sampah itu sebenarnya memang jumlahnya sedikit, tapi kandungan kadar karbon dioksida (CO2) yang ditimbulkan itu bahaya," kata Kepala Bidang Bina Hukum dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLHK Kabupaten Tangerang Ari Marogo, di Tangerang, Senin (21/8/2023).

Berdasarkan data yang dihimpun oleh DLHK Kabupaten Tangerang menyebutkan bahwa kelompok rumah tangga atau masyarakat pada umumnya masih banyak melakukan kegiatan pembakaran sampah secara ilegal. "Ada juga kelompok usaha-usaha kecil seperti pembakaran sampah elektronik. Namun, memang ketika kita ke lapangan (pemeriksaan) itu diketahui tidak ada," ujarnya.

Baca Juga

Selain adanya pembakaran sampah yang menjadi sumber emisi buruk terhadap polusi udara, menurut dia, faktor-faktor lainnya yang memengaruhi kualitas udara buruk itu disebabkan oleh adanya gas buang dari kendaraan bermotor.

"Dari hasil pengujian emisi udara di beberapa wilayah diketahui sumbangsih terbesarnya masih bersumber atas emisi tidak bergerak dan bergerak," katanya.

Menurut dia, tingkat konsentrasi sulfur dioksida (SO2) mengalami peningkatan terutama di wilayah-wilayah yang berdekatan dengan industri dan pusat lalu lintas. "Memang hasil pengujian ini sifatnya pasif. Jadi, kita pasang alat pengukur itu selama dua minggu, dan kadar yang beredar itu mengandung sulfur dioksida (SO2) dan hidrogen dioksida," ujarnya.

Ia menyebutkan, hingga saat ini kondisi kualitas udara buruk khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang mengalami peningkatan, karena konsentrasi polutan mulai naik akibat dipengaruhi masuknya musim kemarau yang menyebabkan konsentrasi partikel debu mengapung di udara meningkat.

Kendati demikian, DLHK Kabupaten Tangerang terus melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki kualitas udara di wilayahnya, termasuk dengan melakukan pengawasan dan mengevaluasi kelompok-kelompok masyarakat serta industri terhadap kinerja dalam pengelolaan kualitas udara.

"Kita saat ini melakukan pengawasan di daerah-daerah tertentu, salah satunya di kawasan pemerintahan, industri, dan permukiman warga serta di pusat lalu lintas seperti di Gerbang Tol Cikupa," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement