Senin 21 Aug 2023 13:49 WIB

Pembakaran Sampah Terbuka Jadi Faktor Pemicu Polusi Udara di Kabupaten Tangerang

Pembakaran sampah menghasilkan karbon dioksida yang relatif berbahaya.

Red: Nora Azizah
Pembakaran sampah terbuka atau secara ilegal menjadi salah satu pemicu polusi udara.
Foto: EPA-EFE/KIM LUDBROOK
Pembakaran sampah terbuka atau secara ilegal menjadi salah satu pemicu polusi udara.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten, menyebutkan bahwa pembakaran sampah terbuka atau secara ilegal yang dilakukan masyarakat menjadi salah satu faktor pemicu polusi udara di wilayah tersebut. "Kalau pembakaran sampah itu sebenarnya memang jumlahnya sedikit, tapi kandungan kadar karbon dioksida (CO2) yang ditimbulkan itu bahaya," kata Kepala Bidang Bina Hukum dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLHK Kabupaten Tangerang Ari Marogo, di Tangerang, Senin (21/8/2023).

Berdasarkan data yang dihimpun oleh DLHK Kabupaten Tangerang menyebutkan bahwa kelompok rumah tangga atau masyarakat pada umumnya masih banyak melakukan kegiatan pembakaran sampah secara ilegal. "Ada juga kelompok usaha-usaha kecil seperti pembakaran sampah elektronik. Namun, memang ketika kita ke lapangan (pemeriksaan) itu diketahui tidak ada," ujarnya.

Baca Juga

Selain adanya pembakaran sampah yang menjadi sumber emisi buruk terhadap polusi udara, menurut dia, faktor-faktor lainnya yang memengaruhi kualitas udara buruk itu disebabkan oleh adanya gas buang dari kendaraan bermotor.

"Dari hasil pengujian emisi udara di beberapa wilayah diketahui sumbangsih terbesarnya masih bersumber atas emisi tidak bergerak dan bergerak," katanya.