Senin 21 Aug 2023 14:04 WIB

In Picture: Sidang Lanjutan Lukas Enembe, JPU Hadirkan Empat Orang Saksi

Dalam sidang ini, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa Lukas Enembe menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (21/8/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi yakni Direktur PT Indo Papua Budi Sultan, Direktur Utama PT Laut Timur Papua Sherly Susan dan pemilik salon Imelda Sun dan satu saksi lainnya tidak hadir yakni karyawan swatsa Daniel Christian Lewi. Ketiga saksi tersebut dimintai keterangan dalam perkara suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Lukas Enembe menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (21/8/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi yakni Direktur PT Indo Papua Budi Sultan, Direktur Utama PT Laut Timur Papua Sherly Susan dan pemilik salon Imelda Sun dan satu saksi lainnya tidak hadir yakni karyawan swatsa Daniel Christian Lewi. Ketiga saksi tersebut dimintai keterangan dalam perkara suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe, OC Kaligis meminta keterangan saksi saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (21/8/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi yakni Direktur PT Indo Papua Budi Sultan, Direktur Utama PT Laut Timur Papua Sherly Susan dan pemilik salon Imelda Sun dan satu saksi lainnya tidak hadir yakni karyawan swatsa Daniel Christian Lewi. Ketiga saksi tersebut dimintai keterangan dalam perkara suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe, OC Kaligis meminta keterangan saksi saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (21/8/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi yakni Direktur PT Indo Papua Budi Sultan, Direktur Utama PT Laut Timur Papua Sherly Susan dan pemilik salon Imelda Sun dan satu saksi lainnya tidak hadir yakni karyawan swatsa Daniel Christian Lewi. Ketiga saksi tersebut dimintai keterangan dalam perkara suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK membaca berkas perkara saat sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (21/8/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi yakni Direktur PT Indo Papua Budi Sultan, Direktur Utama PT Laut Timur Papua Sherly Susan dan pemilik salon Imelda Sun dan satu saksi lainnya tidak hadir yakni karyawan swatsa Daniel Christian Lewi. Ketiga saksi tersebut dimintai keterangan dalam perkara suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Hakim ketua Rianto Adam Pontoh (tengah) saat memimpin sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (21/8/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi yakni Direktur PT Indo Papua Budi Sultan, Direktur Utama PT Laut Timur Papua Sherly Susan dan pemilik salon Imelda Sun dan satu saksi lainnya tidak hadir yakni karyawan swatsa Daniel Christian Lewi. Ketiga saksi tersebut dimintai keterangan dalam perkara suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Saksi Direktur PT Indo Papua Budi Sultan, Direktur Utama PT Laut Timur Papua Sherly Susan dan pemilik salon Imelda Sun (kiri-kanan) memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (21/8/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi yakni Direktur PT Indo Papua Budi Sultan, Direktur Utama PT Laut Timur Papua Sherly Susan dan pemilik salon Imelda Sun dan satu saksi lainnya tidak hadir yakni karyawan swatsa Daniel Christian Lewi. Ketiga saksi tersebut dimintai keterangan dalam perkara suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Hakim ketua Rianto Adam Pontoh saat memimpin sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (21/8/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi yakni Direktur PT Indo Papua Budi Sultan, Direktur Utama PT Laut Timur Papua Sherly Susan dan pemilik salon Imelda Sun dan satu saksi lainnya tidak hadir yakni karyawan swatsa Daniel Christian Lewi. Ketiga saksi tersebut dimintai keterangan dalam perkara suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa Lukas Enembe menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi, yakni Direktur PT Indo Papua Budi Sultan, Direktur Utama PT Laut Timur Papua Sherly Susan dan pemilik salon Imelda Sun dan satu saksi lainnya tidak hadir, yakni karyawan swatsa Daniel Christian Lewi. Ketiga saksi tersebut dimintai keterangan dalam perkara suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar yang menjerat mantan gubernur Papua Lukas Enembe.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement