REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dalam rangka kegiatan rutin patroli darat pada wilayah Malang Raya, Bea Cukai Malang melakukan kegiatan operasi rutin pada Senin (14/8/2023). Dalam operasi tersebut Bea Cukai berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal.
Sebanyak 91.735 bungkus dengan total 1.834.700 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai diamankan oleh petugas, pada sarana pengangkut jasa ekspedisi dan bangunan di Jalan Selat Sunda, Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Sebelumnya petugas melakukan patroli di area Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Kedungkandang. Pada saat melalui jalan Selat Sunda Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, petugas mendapati sarana pengangkut jasa ekspedisi berhenti pada sebuah bangunan.
"Petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut jasa ekspedisi tersebut dan dari hasil pemeriksaan didapati 24 koli rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” ungkap Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, dalam siaran persnya.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan pada bangunan, yang didapati menyimpan rokok Jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 140 koli. Selanjutnya tim membawa sarana pengangkut, barang, sopir (ADM) dan pemilik bangunan (ICAS) ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp 2.302.868.500 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.277.742.300.