Sunday, 27 Jumadil Akhir 1446 / 29 December 2024

Sunday, 27 Jumadil Akhir 1446 / 29 December 2024

Bea Cukai Tingkatkan Potensi Penerimaan Cukai dan Pengawasan Lewat Sosialisasi

Senin 21 Aug 2023 16:51 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Yogyakarta menjelaskan mengenai barang kena cukai (BKC), ciri-ciri rokok ilegal, serta identifikasi pita cukai tahun 2023.

Bea Cukai Yogyakarta menjelaskan mengenai barang kena cukai (BKC), ciri-ciri rokok ilegal, serta identifikasi pita cukai tahun 2023.

Foto: Bea Cukai
Yogyakarta merupakan provinsi yang memiliki potensi dalam produksi barang kena cukai.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Bea Cukai Yogyakarta adakan sosialisasi cukai untuk berbagai lapisan masyarakat dengan menggandeng instansi pemerintahan daerah. Kegiatan tersebut rutin dilakukan mengingat Yogyakarta merupakan provinsi yang memiliki potensi dalam produksi barang kena cukai serta merupakan salah satu tempat distribusi.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Affandi Gempar Aryani, mengungkapkan Bea Cukai Yogyakarta melakukan kerja sama dengan berbagai instansi pemerintah daerah dalam mensosialisasikan ketentuan cukai ke berbagai lapisan masyarakat guna meningkatkan pengetahuan masyarakat sekaligus menurunkan potensi pelanggaran.

Baca Juga

Petani tembakau merupakan salah satu titik sentral dalam perkembangan industri hasil tembakau. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebagai salah satu penghasil tembakau di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menaruh perhatian lebih untuk kemajuan petani tembakau di wilayahnya.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Disperinkop UKM dan Naker) Kabupaten Gunungkidul dengan menggandeng Bea Cukai Yogyakarta mengadakan Pelatihan Industri Hasil Tembakau pada Jumat (11/8/2023). Pelatihan ini ditujukan bagi petani tembakau di Padukuhan Ploso Kalurahan Giritirto, Kapanewon Purwosari, Kabupaten Gunungkidul.

Dalam sosialisasi ini dijelaskan terkait perizinan di bidang cukai sebagai modal awal petani tembakau untuk menjadi pengusaha pabrik hasil tembakau. Bea Cukai Yogyakarta mengimbau bagi para petani tembakau untuk mengurus NIB terlebih dulu. Setelahnya, Bea Cukai akan memberikan asistensi secara gratis kepada para petani tembakau.

Masih di Kabupaten Gunungkidul, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY mengadakan Bimtek atau Pelatihan Olahan Tembakau Angkatan I dan II pada Jumat dan Rabu, tanggal 4 dan 9 Agustus 2023 di IKM Dungmas dan IKM Buyutan, Kalurahan Watusigar, Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul. Bea Cukai Yogyakarta turut berkontribusi sebagai narasumber dalam acara tersebut.

Dalam sosialisasi tersebut, Bea Cukai Yogyakarta memberikan edukasi kepada IKM Tembakau Iris mengenai potensi tembakau iris, dan cukai tembakau iris. Harapannya dengan adanya sosialisasi cukai tembakau bagi IKM Tembakau Iris, mampu menekan pelanggaran cukai tembakau iris dan meningkatkan produktivitas tembakau di Kabupaten Gunungkidul. Pelatihan ini diharapkan dapat mengolah hasil pertaniannya untuk memberikan nilai jual yang lebih sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dari Gunungkidul.

Memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Bea Cukai Yogyakarta bersama Bagian Perekonomian Pemkab Kulon Progo menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai bertempat di Ruang Rapat Glagah, Komplek Kantor Pemerintahan Kabupaten Kulon Progo.

“Keterlibatan masyarakat menjadi sangat penting dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal. Salah satu upaya yang dilakukan dalam kampanye Gempur Rokok Ilegal adalah memberikan sosialisasi mengenai rokok ilegal kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui perwakilan masyarakat,” kata Aryani.

Di bidang pengawasan, Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP melaksanakan Sosialisasi Cukai dan Gempur Rokok Ilegal untuk para pedagang rokok di Pusdiklat Citra Paramedika yang diikuti oleh lebih dari dua puluh pedagang rokok di Kalurahan Harjobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman pada Kamis (10/8/2023) dan untuk warga Kelurahan Pandeyan, Yogyakarta pada Selasa (15/8/2023).

Bea Cukai Yogyakarta menjelaskan mengenai barang kena cukai (BKC), ciri-ciri rokok ilegal, serta identifikasi pita cukai tahun 2023. Selain itu disampaikan pula kerugian ekonomi dan ancaman hukuman yang dapat diterima oleh para pelaku ilegal.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler