Senin 21 Aug 2023 17:15 WIB

Plh Wali Kota Bandung Ingatkan Parpol Pasang Baliho tak Langgar Aturan

Silakan pasang baliho kampanye di tempat-tempat yang tidak melanggar aturan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna.
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengingatkan, partai politik memasang baliho kampanye tidak melanggar aturan yang ada. Selain itu, mereka diminta untuk memperhatikan estetika keindahan lingkungan.

"Kalau izin formal sengaja nggak, tapi yang penting mereka tempatkan di tempat yang semestinya dan juga jangan menempatkan di tempat yang dilarang," ucap dia, Senin (21/8/2023).

Beberapa tempat yang dilarang dipasang baliho kampanye di antaranya di instansi pemerintah, sekolah, institusi militer dan kepolisian dan tempat ibadah. Selain itu, baliho kampanye tidak sampai menganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan.

"Jangan di median jalan, pakai bambu bisa mengganggu kendaraan. Jangan dipaku di pohon merusak pohon," ucap dia.

Ema mempersilakan partai politik memasang baliho kampanye di tempat-tempat yang tidak melanggar aturan. "Silakan di tempat tidak melanggar aturan, silakan saja jangan menganggu sudut pandang orang berlalu lintas," ungkap dia.

Selain itu, dia meminta agar tidak memasang baliho yang terlalu besar. Ema mengatakan, Pemkot Bandung dan partai politik telah bersepakat tentang pemasangan baliho.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik (parpol) maupun kelompok masyarakat memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di sejumlah fasilitas publik, termasuk di fasilitas milik TNI-Polri dan tempat ibadah.   

Larangan tersebut termaktub dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada semua dewan pimpinan pusat (DPP) parpol peserta Pemilu 2024. Hasyim menandatangani surat tersebut di Jakarta pada Kamis (27/7/2023). 

Dalam poin dua dalam surat tersebut, KPU menyampaikan, dilarang memasang alat peraga kampanye di enam tempat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Keenamnya adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement