Senin 21 Aug 2023 17:50 WIB

KPK Sudah Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker

Korupsi diduga terkait sistem proteksi tenaga kerja Indonesia.

Rep: Flori Sidebang / Red: Andri Saubani
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan rasuah sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Lembaga antirasuah ini mengaku ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tentu sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (21/8/2023).

Baca Juga

Ali mengatakan, tiga orang itu terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta. Namun, ia mengaku belum dapat menjelaskan lebih rinci mengenai identitas para tersangka tersebut.

"Identitas dari para pihak ini kami pastikan nanti, jadi tunggu dulu sekarang masih berproses. Sampai nanti ketika (penyidikan) cukup pasti kami segera umumkan pada masyarakat," ujar Ali.

Ali mengungkapkan, hingga kini KPK masih terus bekerja untuk melengkapi bukti kasus tersebut. Salah satunya dengan melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (18/8/2023). Meski demikian, ia mengeklaim belum dapat membeberkan hasil penggeledahan itu.

"Dan kemudian tentu ke depan kami juga melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi," ungkap Ali.

Sebelumnya, Kemnaker mengonfirmasi kedatangan tim KPK ke direktorat yang menangani urusan pekerja migran. Kemenaker mengaku belum mengetahui secara detail duduk perkara yang terjadi, tapi disinyalir berkaitan dengan kegiatan beberapa tahun lalu.

"Kami belum mengetahui secara detail. Namun, saya dengar itu terkait dengan kegiatan beberapa tahun lalu," kata Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap kepada Republika, Jumat (18/8/2023).

Chairul menjelaskan, tim KPK mendatangi direktorat yang menangangi urusan pekerja migran yang dulu disebut dengan Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN). Dia menyampaikan, Kemnaker siap mendukung dan terbuka memberikan informasi terkait persoalan itu jika informasi yang ada sudah utuh.

"Pada prinsipnya kami siap mendukung dan terbuka memberikan informasi terkait persoalan ini apabila sudah utuh informasinya. Tentu, kami juga menghargai dan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Chairul.

 

photo
Deretan Kasus Korupsi Terbesar di Singapura - (Channel News Asia)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement