Senin 21 Aug 2023 18:30 WIB

Haris Azhar Akui Rugi Buat Akun Channel Youtube

Haris Azhar mengaku telah merugi karena telah membuat akun channel di Youtube.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar. Haris Azhar mengaku telah merugi karena telah membuat akun channel di Youtube.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar. Haris Azhar mengaku telah merugi karena telah membuat akun channel di Youtube.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lokataru Haris Azhar merasa rugi saat membuat channel youtube atas dirinya sendiri. Haris mengaku merogoh kocek pribadinya untuk keperluan channel tersebut.

Hal itu disampaikan Haris dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Senin (21/8/2023). Haris dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty terjerat kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoal keuntungan Haris atas channel tersebut.

Baca Juga

"Kalau dari materiil saya malah rugi karena saya beli kamera sendiri," kata Haris dalam sidang itu.

Haris menyebut topik yang dibicarakan dalam channelnya bukan yang tergolong mudah menggaet iklan. Haris bahkan pesimis channelnya dapat dikomersialisasikan. 

"Karena ranah yang saya diskusikan bukan ranah yang punya perhatian publik youtube misal dibandingkan dengan Deddy Corbuzer. Saya sadar betul kalau dibilang komersil itu jauh. Saya konsekuensi keluar uang dari kantong sendiri," ujar Haris. 

Haris mensinyalkan kehadiran channel itu untuk keperluan menyebarkan pemahaman HAM kepada publik. "Saya ingin cuma menggunakan youtube untuk penyebaran informasi, edukasi, topik soal hukum dan HAM," ujar Haris. 

Haris menyadari adanya iklan dalam channel youtubenya. Hanya saja, hitungannya terlalu kecil hingga Haris tak mengetahui nominal keuntungan atas channelnya. 

"Dapat imbalan, tetapi hitungannya kecil sekali, 0,001 persen," ujar Haris. 

"Keutungan tadi masuk ke rekening siapa? Keuntungannya berapa?" tanya JPU. 

"Rekening saya, saya tidak pernah periksa berapa," jawab Haris. 

"Sejak tayang sampai terakhir pernah dapat keuntungan berapa?" cecar JPU. 

"Saya nggak pernah periksa. Saya ada rekening untuk didaftarkan (ke Youtube). Ada 1 rekening yang saya pakai untuk honor ngajar, dan lain-lain," ujar Haris. 

Haris juga menjelaskan akun channel itu memang milik pribadinya. Namun akun Haris dibuatkan oleh orang lain. Akun tersebut pun menurut pengakuan Haris sempat lama tak dipakai sebelum kembali digunakan untuk mengunggah podcast. 

"Akun tersebut dibuatkan orang, yang orang itu berikan ke saya, email dan password tersendiri nggak melekat pada ekosistem pribadi saya. Lama nggak digunakan. Karena setelah dibuat nggak digunakan," ujar Haris. 

Selain itu, Haris mengakui adanya kerjasama dengan yayasan penelitian dan publikasi HAM Indonesia terkait channel itu. Kemudian, Haris pernah menjalin kerjasama dengan usaha penyediaan pot tanaman. 

"Keuntungan kerjasama bukan dari iklan youtube. Misal ada yang mau pasang iklan di gambar bergerak bisa, di video lain ada orang iklan pot. Pendanaan pasang iklan itu digunakan untuk konsumsi, proses pembuatan video berikutnya," ujar Haris. 

Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan anak usaha PT Toba Sejahtera yaitu PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain, tapi tidak dilanjutkan. PT Madinah Quarrata’ai disebut Haris-Fatia sebagai salah satu perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tambang. 

Dalam kasus ini, Haris didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement