Senin 21 Aug 2023 18:59 WIB

Kendaraan Pegawai Belum Uji Emisi Dilarang Masuk Area Kantor DLH DKI

DLH DKI Jakarta melarang kendaraan pegawai yang belum uji emisi masuki area kantor.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas menguji emisi gas buang sepeda motor di pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan. DLH DKI Jakarta melarang kendaraan pegawai yang belum uji emisi masuki area kantor.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Petugas menguji emisi gas buang sepeda motor di pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan. DLH DKI Jakarta melarang kendaraan pegawai yang belum uji emisi masuki area kantor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melarang kendaraan pegawai yang belum uji emisi untuk masuk area kantor. Kebijakan tersebut berlaku mulai 21 Agustus 2022 di seluruh area perkantoran DLH hingga Suku Dinas Kota Administrasi dan Satpel LH Kecamatan.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, larangan ini merupakan langkah nyata dari DLH untuk mengubah perilaku pegawainya dalam memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Sehingga diharapkan bisa menjadi contoh. 

Baca Juga

"Sebelum kita menuntut masyarakat untuk mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya kita Keluarga Besar DLH DKI Jakarta memberikan contoh teladan kepada masyarakat," ujar Asep dalam keterangannya, Senin (21/8/2023). 

Secara teknis, Asep menuturkan, proses pemeriksaan kendaraan yang akan masuk tidak akan rumit serta menimbulkan antrian panjang. Dia menyebut, petugas pamdal hanya cukup membuka aplikasi milik Pemprov DKI, yaitu ujiemisi.jakarta.go.id untuk mengecek kendaraan-kendaraan tersebut. 

"Semua database kendaraan yang sudah melakukan uji emisi di bengkel DLH ataupun Tempat Penyelenggara Uji Emisi resmi sudah masuk ke sistem kami," tutur dia. 

Lebih lanjut, mengenai kendaraan yang belum melakukan uji emisi, Asep memberikan kesempatan kepada pegawainya untuk melakukan uji emisi pada 21-22 Agustus 2023. 

"Kendaraan yang belum uji emisi diarahkan untuk melakukan uji emisi di bengkel DLH atau Sudin LH Kota Administrasi. Jika sudah lulus uji emisi, dipersilakan parkir di area kantor," kata dia. 

Asep menambahkan, selain menggalakkan uji emisi kepada pegawainya, DLH DKI sudah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bergantian sesuai kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Juga menginstruksikan agar seluruh pegawai naik transportasi umum atau kendaraan rendah emisi seperti sepeda dan kendaraan listrik setiap hari Rabu.

"Ini langkah konkret dari DLH untuk meningkatkan kualitas udara Jakarta, kita semua harus bahu-membahu mewujudkan itu," jelas dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement