Maraknya promosi perilaku Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT) membuat masyarakat mawas diri. Buntutnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan larangan lembaga penyiaran untuk memberikan ruang yang menampilkan praktik, perilaku dan promosi LGBT. Selain itu, KPI juga memberikan batasan agar seorang lelaki tidak berpakaian, berdandan, berperilaku seperti wanita saat mengisi program....
Berita Lainnya