REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Seorang warga Sumatra Selatan berinisial SAP (25 tahun) ditangkap Unit Reskrim Polsek Piyungan, Polres Bantul, setelah berupaya melakukan pencurian kartu ATM di mesin ATM BRI Dusun Nganyang, Sitimulyo, Piyungan.
Pelaku beraksi bersama empat temannya dan sengaja menyasar Provinsi DI Yogyakarta untuk melakukan aksinya. Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta menjelaskan, saat ini ketiga pelaku lainnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka SAP dan pelaku lainnya yang DPO mencari sasaran ATM di wilayah Bantul dan kota Yogyakarta untuk melaksanakan pencurian dengan cara ganjal," ujar kapolres saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (21/8/23).
Ia menjelaskan masing-masing pelaku memiliki tugas dalam pencurian ini. Pelaku berinisial AND (DPO) memasang plastik/mika di mesin ATM BRI. Kemudian dua pelaku berinisial BDN (DPO) dan BTL (DPO) berperan melakukan pemantauan di selatan ATM BRI.
Adapun dua pelaku berinisial AND (DPO) dan AL (DPO) berperan melakukan pemantauan di utara ATM BRI. Tersangka SAP berperan pura-pura membantu korban yang kartu ATM-nya terganjal dan minta nomor PIN korban.
Menurut kapolres, dari keterangan tersangka, awalnya sekira akhir Juli 2023 tersangka bersama empat pelaku lainnya yang satu tetangga kampung di Oku Selatan, Sumatra Selatan, berencana melakukan aksi pencurian uang di ATM wilayah Yogyakarta dengan modus ganjal mesin ATM.
Para pelaku melakukan aksinya dengan cara sebelumnya membuat alat pengganjal dari bekas plastik mika bening berbentuk segitiga ukuran 15 cm X 2.5 cm.
"Tersangka melakukan aksi di Jogja dengan alasan Jogja banyak orang perantauan," imbuh kapolres.
Lebih lanjut kapolres pun menjelaskan kronologis tertangkapnya pelaku. Tersangka bersama pelaku lainnya sudah memasang memasang plastik mika dari potongan botol minuman aqua berbentuk segitiga di ATM BRI Sitimulyo Piyungan, Rabu (9/8/2023).
Korban datang ke ATM, dan tersangka SAP langsung ikut mengantri dengan maksud mengintip nomor PIN korban. Tidak lama korban tersebut minta tolong ke orang lain dan menyampaikan kartu ATM-nya tidak keluar yang kemudian tersangka jawab masukan PIN lalu dicancel.
Korban yang tidak mengikuti arahan pelaku, kemudian hendak keluar. Namun, dilarang oleh pelaku yang pura-pura akan menolong dan meminta nomor PIN.
"Korban merasa curiga saat tersangka menanyakan PIN, kemudian korban menghubungi Bhabinkamtibmas dan beberapa saat kemudian datang polisi Bhabinkatibmas dan beberapa orang menangkap tersangka ke Polsek Piyungan untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Menurut keterangan tersangka, ia dan empat rekannya yang buron, telah melakukan aksinya di beberapa tempat. Pertama pada awal Agustus 2023 tersangka bersama pelaku lainnya melancarkan aksi pencurian di ATM sekitar Pantai Parangtritis, Kretek, dan mendapatkan uang bagi hasil Rp 1,6 juta.
Sehari setelah dari TKP pertama, tersangka bersama pelaku lainnya melancarkan aksi pencurian di ATM daerah kota Yogyakarta, yang tersangka tidak tahu daerah mana, mendapatkan bagi hasil Rp 3 juta.
Kemudian pada Rabu (9/8/23), tersangka bersama pelaku lainnya melancarkan aksi pencurian di ATM Sitimulyo Piyungan, tempat di mana pelaku tertangkap. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan berhasil mengungkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 10 kartu ATM BRI, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah dengan pelat terpasang AD 3889 ARC.
Lantas, satu celana panjang bahan katun warna abu - abu, satu jaket jenis jumper warna krem, satu buah plastik mika bening berbentuk segitiga ukuran 1.5 cm X 2.5 cm, dan satu buah flasdisk warna hitam kapasitas 32GB merek Kingstone.
Sementara itu SAP (25 tahun) saat diwawancarai awak media mengaku tidak mengetahui cara pencurian tersebut sebelumnya dan hanya ikut ketika diajak teman-temannya. Mereka berada di Yogyakarta selama sepekan sebelum mulai melancarkan aksi.
"Saya ikut tetangga saya ke sini. Sepekan di sini, nggak kerja apa-apa baru mulai (beraksi)," kata SAP. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama maksimal lima tahun penjara.