Selasa 22 Aug 2023 12:08 WIB

Kekurangan Pupuk Subsidi, Kementan Dorong Banjarbaru Ajukan Realokasi

Alokasi pupuk bersubsidi tiap daerah sesuai dengan usulan yang masuk e-alokasi

Menteri Pertanian (Mentan) Syarul Yasin Limpo (SYL) Kabupaten/Kota perlu menghitung kebutuhan pupuk di wilayahnya secara cermat sebelum mengajukan realokasi
Foto: dok Kementan
Menteri Pertanian (Mentan) Syarul Yasin Limpo (SYL) Kabupaten/Kota perlu menghitung kebutuhan pupuk di wilayahnya secara cermat sebelum mengajukan realokasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menanggapi isu kelangkaan dan mahalnya pupuk di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi. Alokasi pupuk bersubsidi tiap-tiap daerah sudah menyesuaikan usulan yang masuk dalam e-alokasi.

Terkait permasalahan pupuk bersubsidi di Kota Banjarbaru, Kementan menyarankan Kepala Dinas Pertanian Banjarbaru mengajukan realokasi kepada Kepala Dinas Provinsi Kalsel untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi.

“Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan realokasi kepada Provinsi. Provinsi berwenang menetapkan alokasi untuk masing-masing Kabupaten/Kota. Sedangkan Pusat hanya menetapkan alokasi pupuk hingga tingkat Provinsi. Oleh karena itu, Kabupaten/Kota perlu menghitung kebutuhan pupuk di wilayahnya secara cermat sebelum mengajukan realokasi,” kata Menteri Pertanian (Mentan) Syarul Yasin Limpo (SYL), Senin (21/8/2023).

Tambahnya, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan data petani yang belum melakukan penebusan serta kebutuhan masing-masing wilayah dalam mengajukan realokasi.

Mentan SYL menegaskan, petani penerima pupuk bersubsidi harus terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai kriteria yang tertuang pada Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022. Adapun kriteria penerima pupuk bersubsidi yakni petani dengan lahan maksimal 2 Ha, tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dan hanya 9 komoditas yang berhak. Sejak tahun 2023, pendataan petani penerima pupuk bersubsidi dilakukan melalui sistem e-Alokasi.

"Kebijakan e-Alokasi guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. Alokasi pupuk bersubsdi untuk tahun 2023 ada 7,8 juta ton untuk komoditas padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, Tebu, dan kakao," terangnya.

Dengan terbatasnya alokasi pupuk bersubsidi, lanjut Mentan, maka harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya.

"Pupuk bersubsidi ditujukan untuk seluruh petani yang mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022," ungkapnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Ali Jamil menegaskan petani penerima pupuk bersubsidi dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan. Petani dapat melihat daftar penerima pupuk bersubsidi melalui data cetak e-Alokasi yang dimiliki oleh masing-masing kios maupun penyuluh pertanian setempat. 

“Bagi petani yang berhak, pastikan namanya tercantum pada data e-Alokasi. Jika belum, petani dapat mendaftarkan diri kepada penyuluh pertanian setempat untuk dimasukkan dalam pendataan selanjutnya,” ujarnya.

photo
Alokasi pupuk bersubsidi tiap-tiap daerah sudah menyesuaikan usulan yang masuk dalam e-alokasi. - (dok Kementan)

 

Ali Jamil menjelaskan, Pemerintah Daerah sebenarnya memiliki waktu untuk update data setiap bulan. Pihak Kementan menurut Ali Jamil telah melakukan juga kroscek pada distributor pupuk.

Dia mengimbau pemerintah daerah segera mendistribusikan pupuk bersubsidi untuk petani. Hal ini untuk menepis isu kelangkaan pupuk yang dilakukan oknum-oknum yang ingin menyalahi aturan pendistribusian pupuk.

"Alokasi pupuk untuk daerah diberikan sesuai dengan e-alokasi yang diajukan. Ketersediaan ada, namun harus sesuai aturan. Jangan sampai isu ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Dia melanjutkan, kebijakan e-alokasi guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi. Sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. Selain itu, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, para petani nantinya diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam e-alokasi. 

Saat ini, data petani penerima pupuk bersubsidi pada sistem e-Alokasi terintegrasi dengan data stok pupuk bersubsidi pada aplikasi Rekan milik PT Pupuk Indonesia (Persero). Provinsi Kalimantan Selatan merupakan salah satu provinsi proyek percontohan (pilot project) aplikasi I-Pubers. Aplikasi ini sudah berjalan sejak akhir Juni 2023. Adapun provinsi lain yang menjadi lokasi uji coba I-Pubers adalah Provinsi Riau dan Bangka Belitung.

Melalui aplikasi I-Pubers, petani tidak perlu lagi mengisi nota penebusan dan menandatanganinya secara manual. Petani hanya perlu membawa KTP untuk dipindai NIK-nya untuk mengakses data e-Alokasi dan menandatangani bukti transaksi secara digital yang dapat dicetak sewaktu-waktu oleh kios. Sementara itu, kios hanya perlu menginput volume transaksi pembelian pupuk petani serta memfoto petani dan pupuk yang telah ditebus.

“Aplikasi I-Pubers bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparasi dalam proses penyaluran dan pelaporan pupuk bersubsidi. Selain itu, aplikasi ini juga memudahkan petani dalam melakukan pembelian pupuk serta memudahkan kios dalam pelaporan dan pemantauan stok pupuk di gudang kios,” jelasnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Windi Novianto mengungkapkan, karena kurangnya jatah pupuk bersubsidi para petani di Banjarbaru terpaksa menggunakan pupuk kandang sebagai pengganti. 

“Mereka terpaksa membeli pupuk kandang ke daerah Tanah Laut, dan harganya pun juga cukup jadi beban, sekitar Rp100 ribu sampai Rp160 ribu per karungnya,” bebernya.

Karena itu, Windi berharap agar persoalan kelangkaan pupuk subsidi ini bisa mendapat atensi secara serius dari Pemko Banjarbaru. 

“Pemko bisa berkoordinasi dengan Pemprov, agar bisa mendapat tambahan pupuk subsidi,” harapnya. 

Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menegaskan, pihaknya takkan berdiam diri akan persoalan kelangkaan pupuk. “Insyaa Allah kita cari jalan keluarnya dengan Perda Ketahanan Pangan yang baru saja disahkan,” pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement