Selasa 22 Aug 2023 12:52 WIB

Keterangan Ahli Batal Didengar di Sidang Gugatan Usia Capres-Cawapres

Sidang gugatan usia minimal capres-cawapres batal dengarkan keterangan ahli.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Debat capres-cawapres (Ilustrasi). Sidang gugatan usia minimal capres-cawapres batal dengarkan keterangan ahli.
Foto: Dok Republika.co.id
Debat capres-cawapres (Ilustrasi). Sidang gugatan usia minimal capres-cawapres batal dengarkan keterangan ahli.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan mendengar keterangan ahli dalam sidang pengujian syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Namun kubu pemohon dan kuasa Presiden tak menghadirkan ahli secara langsung di persidangan.

Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.” 

Baca Juga

Ketua MK Anwar Usman menyebut agenda sidang hari ini semula diagendakan mendengar keterangan ahli dari pemohon  perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yaitu Abdul Khair Ramadhan. Namun ahli tersebut hanya memberi keterangan secara tertulis.

"Kemudian untuk pemohon nomor 55 (55/PUU-XXI/2023) tidak jadi ajukan ahli. Begitu juga untuk kuasa Presiden," kata Anwar dalam sidang yang berlangsung di gedung MK pada Selasa (22/8/2023).

Kubu kuasa Presiden memang mengonfirmasi batal mendatangkan ahli pada perkara ini. Hal itu disebut merupakan instruksi Presiden Jokowi.

"Sesuai dengan arahan pimpinan kami, dibatalkan atau tidak jadi menghadirkan ahli, ini atas keputusan kuasa presiden yang mulia," ujar perwakilan kuasa Presiden.

Dengan demikian, Anwar lantas menutup sidang pengujian Pasal 169 huruf q UU Pemilu pada hari ini. Sebab masing-masing pihak tak ada yang menghadirkan ahli sesuai kesepakatan pada sidang sebelumnya.

"Hari ini agenda sidang sudah selesai karena tadi berdasarkan pemberitahuan kuasa Presiden ahli yang diajukan tidak jadi. Begitu juga pemohon cukup dengan keterangan tertulis ya. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup," ucap Anwar.

Diketahui, gugatan soal usia Capres-Cawapres ke MK dilakukan oleh sejumlah kelompok. Pertama, permohonan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V). 

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (3/4/2023), para Pemohon melalui Francine Widjojo menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada UU Pemilu dinyatakan jelas yakni 40 tahun.

Sementara para pemohon saat ini berusia 35 tahun, sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. 

Kemudian, Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) yang diwakili Ahmad Ridha Sabana (Ketua umum Pimpinan Pusat Partai Garuda) dan Yohanna Murtika (Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Garuda) menjadi Pemohon Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023.

Dalam sidang pendahuluan, Partai Garuda menyebutkan sebagai peserta Pemilu 2024, Pemohon hendak mencalonkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon wakil presiden. Pasalnya, banyak kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun yang memiliki potensi dan pengalaman dalam pemerintahan.

Ketiga, perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi Periode 2021-2024), Pandu Kesuma Dewangsa (Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024), Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo Periode 2021-2026), dan Muhammad Albarraa (Wakil Bupati Mojokerto Periode 2021-2026). Para pemimpin di daerah yang masih berusia muda tersebut mengujikan persyaratan usia untuk menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement