Selasa 22 Aug 2023 13:12 WIB

13 Persen ASN DKI Jakarta Sudah Bekerja dari Rumah

Meski WFH, ASN DKI Jakarta tetap diwajibkan mengenakan pakaian dinas.

Aparatur sipil negara (ASN) saat berjalan di kompleks Balai Kota DKI Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Aparatur sipil negara (ASN) saat berjalan di kompleks Balai Kota DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bekerja dari rumah (work from home/WFH) baru sekitar 13 persen, Senin (21/8/2023) atau hari pertama pemberlakuan kebijakan tersebut. Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani menyebutkan, ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 51.714 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 6.395.

"Di SE tersebut yang boleh melakukan WFH yang bukan pelayanan langsung. Nah, yang bukan pelayanan langsung itu jumlahnya ada 15.335 orang PNS. Dari jumlah itu kemarin yang melakukan WFH baru 13 persen sekitar 2.000-an," kata Etty saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/8/2023).

Baca Juga

Menurut Etty, hal tersebut karena surat edaran (SE) terkait WFH baru diterbitkan sehingga ada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum membuat jadwal kerja terkait penerapan kebijakan tersebut. Pihaknya telah melakukan sosialisasi kebijakan 50 persen WFH ini kepada para ASN dan mendorong mereka untuk mematuhi kebijakan tersebut.

"Kalau tidak ada jadwal itu kan yang bersangkutan tidak berani mau WFH, belum ada perintah," ujar Etty.

Pemprov DKI Jakarta juga mewajibkan ASN yang bekerja dari rumah tetap mengenakan pakaian dinas dan mengisi absensi kehadiran. Kebijakan WFH tersebut dalam rangka mendukung penyelenggaraan KTT ASEAN dan mengurangi polusi udara. Selain itu, Etty akan terus memantau pelaksanaan kebijakan WFH sebesar 50 persen ini agar berjalan lancar. 

Pemprov DKI Jakarta juga melarang ASN untuk mudik selama WFH. Adapun tujuan kebijakan WFH ini untuk mengurangi tingkat pencemaran udara, mendukung pelaksanaan KTT ke-43 ASEAN, sekaligus menjadikan DKI sebagai proyek percontohan pemberlakuan WFH-WFO bagi ASN.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement