Selasa 22 Aug 2023 13:59 WIB

NFA Ajak Pemangku Kepentingan Gula Terapkan Harga Terbaru demi Petani

Ini agar petani tebu termotivasi untuk terus bertanam dan tingatkan produktivitasnya.

Pedagang menata gula pasir jualannya di salah satu pasar tradsional di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/3/2020).
Foto: Antara/Febri Angga Palguna
Pedagang menata gula pasir jualannya di salah satu pasar tradsional di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengajak para pemangku kepentingan (stakeholder) baik BUMN maupun swasta menerapkan harga acuan pembelian dan penjualan (HAP) gula konsumsi terbaru sebagai salah satu upaya melindungi petani.

"Kami berharap HAP gula terutama di tingkat produsen sebesar Rp 12.500 per kg ini dapat segera diwujudkan oleh semua pihak agar petani tebu termotivasi untuk terus bertani dan mengingatkan produktivitasnya, serta menjaga keseimbangan harga gula dari hulu sampai hilir," kata Arief di Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga

Arief menegaskan, penyesuaian HAP gula konsumsi telah berdasarkan kondisi keekonomian yang ada dan mengintisarikan masukan dari berbagai pemangku kepentingan pergulaan. Harga Rp 12.500 per kilogram disebutnya tidak hadir begitu saja karena di hilir sudah disesuaikan dengan harga di tingkat konsumen.

"Presiden Joko Widodo selalu meminta harga pangan di tingkat produsen senantiasa baik, lalu harga di pedagang wajar sampai di tingkat konsumen juga wajar. Tentunya, apabila petani kita menerima harga yang bagus, dapat meningkatkan pula indeks nilai tukar petani," ujarnya.

Berdasarkan data panel harga pangan yang dikelola NFA, per 20 Agustus 2023 harga gula konsumsi rata-rata nasional di tingkat konsumen menyentuh angka Rp 14.803 per kg dan rata-rata di Pulau Jawa Rp 13.954 per kg. Sedangkan, penyesuaian harga dalam Perbadan 17 Tahun 2023 telah menetapkan HAP gula konsumsi terbaru pada Rp 12.500 per kg di tingkat produsen dan HAP di tingkat konsumen Rp 14.500 per kg serta Rp 15.500 per kg khusus Indonesia timur dan daerah tertinggal, terluar, terpencil, dan perbatasan (3TP).

"Tentunya, kami sangat berharap baik BUMN maupun swasta tidak membeli gula dari petani di bawah HAP tersebut. Komitmen kita hari ini pun akan turut didukung Satuan Tugas Pangan Polri," ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, pemangku pergulaan yang terdiri atas BUMN dan kalangan swasta menyatakan komitmennya mendukung implementasi HAP gula konsumsi pada Rp 12.500 per kg di tingkat produsen.

Direktur Utama ID FOOD Frans Marganda Tambunan mengungkapkan dengan adanya HAP ini dapat mempertahankan daya tarik pertanian tebu nasional. "Adanya HAP gula konsumsi di tingkat produsen seperti ini dapat tetap membuat petani tebu tertarik menanam tebu. ID FOOD siap dan berkomitmen 100 persen untuk menerapkan HAP tersebut," ungkap Frans.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement