Selasa 22 Aug 2023 14:38 WIB

ASN Kerja di Rumah, BKD DKI: Pelayanan Publik Tetap Berjalan

BKD DKI menegaskan pelayanan publik tetap berjalan meski ASN bekerja di rumah.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bilal Ramadhan
Aparatur sipil negara (ASN) saat bekerja di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). BKD DKI menegaskan pelayanan publik tetap berjalan meski ASN bekerja di rumah.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Aparatur sipil negara (ASN) saat bekerja di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). BKD DKI menegaskan pelayanan publik tetap berjalan meski ASN bekerja di rumah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan sistem kerja dari rumah (Working From Home/WFH) dan sistem kerja dari kantor (Working From Office/WFO), sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Dari Rumah (WFH). 

Ketentuan ini dalam rangka mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43, sekaligus sebagai upaya menurunkan tingkat pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan akan menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan karena setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertanggung jawab dalam menyusun jadwal pegawainya. 

Hal ini lantaran SKPD tersebut yang mengetahui tugas dan peran para pegawainya. Terkait pengawasan, apabila ada pegawai ASN Provinsi DKI Jakarta yang melanggar panduan perilaku (code of conduct) sebagaimana tertera dalam SE tersebut, maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.