REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan sistem kerja dari rumah (Working From Home/WFH) dan sistem kerja dari kantor (Working From Office/WFO), sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Dari Rumah (WFH).
Ketentuan ini dalam rangka mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43, sekaligus sebagai upaya menurunkan tingkat pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan akan menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan karena setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertanggung jawab dalam menyusun jadwal pegawainya.
Hal ini lantaran SKPD tersebut yang mengetahui tugas dan peran para pegawainya. Terkait pengawasan, apabila ada pegawai ASN Provinsi DKI Jakarta yang melanggar panduan perilaku (code of conduct) sebagaimana tertera dalam SE tersebut, maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.