Selasa 22 Aug 2023 14:43 WIB

Sidang Kasus BTS 4G Ungkap tak Semua Tower Dicek BAKTI Kominfo

Sidang kasus BTS 4G mengungkap tidak semua tower dicek oleh BAKTI Kemenkominfo.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate. Sidang kasus BTS 4G mengungkap tidak semua tower dicek oleh BAKTI Kemenkominfo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate. Sidang kasus BTS 4G mengungkap tidak semua tower dicek oleh BAKTI Kemenkominfo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Senior Manajer Implementasi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Erwien Kurniawan mengakui tak semua tower proyek BTS 4G disurvei. Erwien menyadari timnya membiarkan sebagian tower tak disurvei. 

Hal tersebut disampaikan Erwien saat bersaksi di sidang kasus korupsi BTS 4G pada Selasa (22/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Erwien padahal diamanahkan mengecek pembangunan BTS 4G.

Baca Juga

"Kontrak pembelian yang dikeluarkan oleh BAKTI untuk BTS tahap satu dan dua secara total sebanyak 5.618," kata Erwien dalam persidangan tersebut. 

Namun Erwien hanya mengecek 4.200 titik pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo tahap pertama. Adapun sisanya dilakukan pada periode berikutnya.

"Tahap dua tidak semuanya didatangi," ujar Erwien.

Erwien menjelaskan tindakan tersebut dilakukan lantaran konsorsium pemegang tender proyek BTS 4G tak sanggup meneruskan pembangunan. Sehingga, konsorsium gagal membangun 7.904 tower BTS 4G sesuai kontrak. 

"Karena konsorsium tidak sanggup mengerjakan di lokasi sisanya," ucap Erwien.

Atas kesaksian itu, Hakim Ketua Fahzal Hendri menunjukkan rasa kesalnya. Fahzal heran karena Erwien tak mengecek semua lokasi proyek BTS 4G. Apalagi Erwien justru "manut" terhadap konsorsium yang ogah membangun tower BTS 4G sesuai kesepakatan. 

"Konsorsium tidak sanggup, dia menandatangani kontrak dengan titik koordinat 7.900 sekian, lalu konsorsium pula, ngapain tergantung pada konsorsium," sindir Fahzal.

Fahzal juga memandang Erwien mestinya terus memonitor semua titik pembangunan tower BTS 4G walau konsorsium ogah meneruskan pembangunan. Fahzal menyindir Erwien agar mematuhi kontrak proyek yang sudah disepakati. 

"Kenapa? Karena 7.904 titik itu, itulah yang diusulkan anggarannya Pak. Kalau begitu 5.600 sekian di luar itu tidak akurat itu titik koordinatnya," ujar Fahzal. 

Diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junct Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement