Selasa 22 Aug 2023 15:00 WIB

Gerindra Duga Ada Pihak yang Ingin Jegal Prabowo

Prabowo terancam gagal maju jika gugatan usia capres dan batas pencapresan dikabulkan

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menyapa puluhan relawannya dari atas mobil di Rumah Relawan Prabowo, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menyapa puluhan relawannya dari atas mobil di Rumah Relawan Prabowo, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Andre Rosiade menuding ada pihak-pihak yang ingin menghambat Prabowo Subianto menjadi calon presiden Pilpres 2024. Hal itu disampaikan untuk menanggapi gugatan terbaru di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta batas usia maksimum calon presiden 65 tahun dan hanya boleh maju dua kali. 

Apabila gugatan tersebut dikabulkan, maka Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bakal gagal jadi capres Pilpres 2024. Sebab, Prabowo kini berusia 71 tahun dan sudah tiga kali ikut pilpres, yang dua di antaranya sebagai capres. 

Baca Juga

"(Gugatan) ini merupakan hak dari pihak lain yang ingin mencegah, mencegat Pak Prabowo (menjadi capres) karena mereka khawatir," kata Andre ketika dihubungi wartawan dari Jakarta, Selasa (22/8/2023). 

Andre mempersilakan masyarakat untuk menafsirkannya sendiri apa motif di balik gugatan tersebut. "Apakah gugatan itu memang sengaja menjegal Pak Prabowo karena ada yang takut kalah pilpres," ujarnya. 

Ketika dimintai pandangannya soal gugatan tersebut muncul usai Partai Golkar dan PAN ikut mendukung Prabowo? Andre menduga memang ada pihak yang tidak suka dengan membesarnya koalisi partai pendukung Prabowo. Dia menyebut, mental kader Gerindra tak akan ciut menghadapi serangan itu. 

"Kalau ada pihak yang tidak suka terus menyerang, ya kami tentu tidak perlu berkecil hati ya. Itu hak mereka, biar masyarakat yang menilai," kata Andre. 

Dia mengklaim bahwa Partai Gerindra menghormati hak penggugat mengajukan gugatan tersebut. "Tapi, tolong dong hormati juga hak konstitusi Pak Prabowo yang selama ini berhak untuk menjadi calon presiden," kata anggota DPR RI itu. 

Terkait substansi gugatan, Andre menyebut tidak ada satu pun negara di dunia yang mengatur syarat batas usia maksimum untuk menjadi pemimpin eksekutif. Di Amerika Serikat, misalnya, Joe Biden menjadi presiden saat berusia 78 tahun. Bahkan, Joe hendak nyapres lagi tahun depan saat dia berumur 82 tahun. 

Contoh lainnya adalah Mahathir Mohamad yang menjadi Perdana Menteri Malaysia saat berusia 91 tahun. Karena itu, Andre menilai pembatasan usia maksimum tidak relevan diterapkan di Indonesia. Selama seseorang masih sehat dan mampu bekerja, maka dia seharusnya boleh menjadi capres. 

Kemarin, Senin (21/8/2023), seorang warga negara bernama Gulfino Guevarrato mengajukan gugatan uji materi ke MK. Dia menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang mengatur syarat capres "belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama". 

Gulfino meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut menjadi: "belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama". 

Dia juga menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat usia minimal untuk menjadi capres adalah 40 tahun. Dia meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut menjadi: "berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima tahun) pada saat pengangkatan pertama". 

Doni Tri Istiqomah selaku kuasa hukum Gulfino mengatakan, pihaknya menganggap lumrah apabila ada yang menuding gugatan kliennya itu ditujukan untuk menggagalkan pencapresan Prabowo Subianto. Namun, dia menekankan bahwa kliennya dan dirinya hanya ingin mewujudkan Pemilu 2024 ataupun pemilu setelahnya yang berjalan demokratis. 

"Secara politik bisa saja ada tuduhan-tuduhan seperti itu (untuk menyasar Prabowo). Tetapi harus diingat bahwa kami ini para advokat yang konsen di tata negara hanya ingin meluruskan dan bagaimana mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia," ujar Doni saat konferensi pers di kawasan Cikini, kemarin. 

Selain gugatan Gulfino, ada dua gugatan lain di MK yang mempersoalkan batas usia maksimum capres. Kedua gugatan itu punya petitum serupa, yakni meminta MK membatasi usia maksimum capres 70 tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement