Selasa 22 Aug 2023 15:48 WIB

Singapura Ungkap Tiga Calon Kandidat Presiden

Lebih dari 2,7 juta warga Singapura akan memberikan hak suara pada 1 September 2023.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nidia Zuraya
Lebih dari 2,7 juta warga Singapura akan memberikan hak suaranya pada 1 September 2023.
Foto: WALLACE WOON/EPA-EFE
Lebih dari 2,7 juta warga Singapura akan memberikan hak suaranya pada 1 September 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Singapura mengumumkan tiga kandidat calon presiden, Selasa (22/8/2023). Negara itu akan memulai pemilihan umum yang dipandang sebagai referendum terhadap partai yang sudah berkuasa selama lebih dari enam dekade.

Mantan Wakil Perdana Menteri Tharman Shanmugaratnam diyakini akan maju dari Partai Aksi Rakyat (PAP). Meski partai itu belum memberikan pernyataan mengenai pemilihan umum atau mengungkapkan kandidat yang mereka calonkan.

Baca Juga

Pada awal bulan ini Perdana Menteri Lee Hsien Loong mengatakan PAP yang sudah berkuasa di Singapura sejak 1959 "terpukul" oleh serentetan skandal. Termasuk kasus gratifikasi dan pengunduran diri anggota parlemen senior yang mengguncang perpolitikan Singapura.

Dua kandidat lainnya mantan kepala investasi sovereign wealth fund Singapura, GIC, Ng Kok Song dan mantan CEO perusahaan asuransi NTUC Income Tan Kin Lian. Siapa pun yang menang akan menggantikan presiden perempuan pertama Singapura, Halimah Yacob.

Halimah satu-satunya kandidat yang lolos kualifikasi pada pemilihan 2017 lalu. Konstitusi amandemen satu tahun sebelumnya yang bertujuan membuka diversitas etnis untuk peran presiden.

Perubahan tersebut memungkinkan anggota dari satu kelompok etnis untuk mencalonkan diri sebagai presiden jika tidak ada seorang pun dari kelompok itu yang menjabat selama lima periode berturut-turut. Pada tahun 2017, pencalonan dari empat kandidat ditolak, sehingga memicu protes yang jarang terjadi.

Mayoritas dari 3,5 juta populasi Singapura adalah etnis Cina sisanya melayu, India atau eurasia. Pada tahun ini pemilihan terbuka bagi semua etnis.

Lebih dari 2,7 juta warga Singapura akan memberikan hak suaranya pada 1 September mendatang. Pemilihan ketiga sejak 1991 yang memberi hak rakyat untuk memilih presiden.

Singapura memiliki kriteria ketat untuk presiden sehingga tidak ada pemilihan presiden selama rentang waktu itu kecuali pemilihan 2011 dan 1993. Tan juga salah satu dari empat kandidat presiden dalam pemilihan tahun 2011.

Masa jabatan presiden Singapura enam tahun. Tapi sebagian besar perannya lebih bersifat seremonial. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement