Selasa 22 Aug 2023 15:50 WIB

Taspen Raih Penghargaan Kemenkumham Atas Pengelolaan Dana Pensiun ASN

Taspen selalu memastikan perlindungan dan kesejahteraan ASN.

Red: Nora Azizah
Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN) meraih penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait pengelolaan dana pensiun ASN.
Foto: Dok. TASPEN
Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN) meraih penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait pengelolaan dana pensiun ASN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN) berkomitmen untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui peningkatan kualitas layanan dan inovasi. Atas peran penting sebagai mitra kerja dalam pengelolaan tabungan pensiun ASN, TASPEN berhasil mendapatkan penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Kemenkumham terhadap komitmen dan kontribusi TASPEN dalam memastikan perlindungan dan kesejahteraan para ASN, khususnya di lingkungan kerja Kemenkumham seluruh Indonesia melalui manajemen tabungan pensiun yang efektif. Penghargaan diserahkan langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada Direktur Operasional TASPEN Ariyandi pada kegiatan Upacara Peringatan Hari Kemenkumham 'Hari Dharma Karya Dhika' ke-78 Tahun 2023 di Lapangan Upacara Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023). 

Baca Juga

Direktur Operasional TASPEN Ariyandi mengatakan, menjadi sebuah kehormatan dan kebanggaan bagi TASPEN untuk menerima penghargaan ini dari Kementerian Hukum dan HAM. Penghargaan ini menjadi bukti bahwa TASPEN telah berdedikasi dan berperan aktif memastikan kesejahteraan finansial para ASN, khususnya di wilayah Kemenkumham. 

"TASPEN senantiasa mendukung para ASN dan keluarga dalam merencanakan masa pensiun dengan tenang dan nyaman. Selanjutnya, TASPEN akan terus berkomitmen menyediakan solusi pensiun yang inovatif dan sesuai kebutuhan para ASN," katanya, mengutip keterangan tertulis, Selasa (22/8/2023).