REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah menanggapi pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menegaskan bahwa KPK akan terus menggencarkan upaya pencegahan korupsi jelang Pemilu 2024. Firli juga menyatakan KPK akan gencar dalam pengusutan kasus korupsi yang melibatkan peserta pemilu.
Menanggapi hal tersebut, Ikhsan mengatakan, mendukung langkah KPK mencegah korupsi karena upaya pencegahan korupsi dan penindakan harus tetap berjalan. Agar budaya anti korupsi benar-benar terpelihara dan tumbuh di masyarakat.
"Apalagi pada masa-masa jelang pemilu yang akan datang KPK harus mencegah praktik-praktik politik uang agar Pemilu 2024 dapat menghasilkan pemimpin dan pimpinan yang baik, bersih dan mampu meneguhkan spirit corporate good governance," kata Ikhsan kepada Republika, Selasa (22/8/2023).
Ikhsan mengatakan, index korupsi di Indonesia belum cukup membaik, karena komitmen pemimpin, kementerian, komisi dan lembaga belum memberikan dukungan yang kuat.
"Kami juga mengingatkan agar karya besar reformasi kita diteguhkan kembali, yaitu semangat anti korupsi, kolusi dan nepotisme yang saat ini cenderung sangat melonggar," ujar Ikhsan.
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan, KPK akan terus menggencarkan upaya pencegahan rasuah jelang Pemilu 2024. Dia memastikan, lembaganya juga akan gencar dalam pengusutan kasus korupsi yang melibatkan peserta pemilu.
"Pada hakikatnya, dengan gencarnya upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi tersebut, tidak menurunkan porsi penindakan KPK, khususnya pada korupsi sektor politik ini," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/8/2023).
Firli menegaskan, jajarannya akan terus bekerja secara profesional sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dia menyebut, KPK tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan, KPK akan terus hadir dalam upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. "KPK akan menjamin kepastian hukum dan keadilan karena keadilan tidak boleh ditunda. Sebab, menunda keadilan adalah ketidakadilan," ujar Firli.