REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah mengevaluasi rancangan undang-undang (RUU) yang ada dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Pemerintah pun mengusulkan tiga RUU baru untuk dimasukkan ke Prolegnas Prioritas.
"Kami mengusulkan tiga rancangan undang-undang untuk dimasukkan dalam daftar prolegnas undang-undang prioritas tahun 2023 perubahan yang tentunya dengan tetap mempertimbangkan kesiapan dan kebutuhannya," ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dalam rapat kerja dengan Baleg, Selasa (22/8/2023).
Pertama yang diusulkan pemerintah adalah RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. RUU tersebut penting untuk segera disahkan demi menjamin keberlanjutan pembangunan nasional.
Dokumen RPJPN 2025-2045 juga dapat menjadi pedoman bagi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Baik itu calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon kepala daerah, hingga calon anggota legislatif (caleg) dalam menyusun visi, misi, dan program.
"RPJPN Tahun 2025-2045 akan menjadi pedoman untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang akan ditetapkan oleh presiden berikutnya sbg acuan program pemerintah lima tahun ke depan," ujarnya.
RUU kedua yang diusulkan pemerintah adalah RUU tentang Penilai. RUU dipandang penting untuk mengatur profesi penilai atau appraisal yang punya peran strategis di sektor pembangunan perekonomian nasional.
"Tuntutan masyarakat dalam perekonomian menghendaki adanya kepastian nilai untuk menghindari praktik yang merugikan masyarakat akibat tidak adanya akses masyarakat terhadap informasi penilai," ujar Yasonna.
Terakhir adalah RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional. RUU tersebut akan menjadi payung hukum dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah dengan ruang darat, ruang laut, dan ruang di dalam bumi.
"Untuk mewujudkan kepastian hukum dalam perencanaan, kemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang udara sebagai dasar dalam merumuskan materi Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara yang komprehensif, saling melengkapi dengan bidang lain," tutur Yasonna.
"Maupun memecahkan masalah, mengatur wewenang, dan kelembagaan, dan cakupan kegiatan yang diatur. Serta pengaturan mekanisme penegakan hukum yang efektif, maka perlu dilakukan harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik bersifat nasional maupun internasional," kata dia menambahkan.