REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Wanita yang dikenal sebagai selebgram dengan akun Instagram @araamudrikah ditangkap Polresta Bogor Kota, akibat mempromosikan situs judi daring atau online. Selebgram berjilbab ini kerap menerima komentar-komentar negatif terkait model pakaian yang dikenakannya.
Dalam akun Instagram pribadinya, wanita berusia 22 tahun ini sebagian besar mengunggah foto dirinya. Meski memakai jilbab, wanita yang kerap disapa sebagai Araa ini mengenakan pakaian yang tergolong ketat. Mulai dari kemeja, blus, hingga kaus sehingga lekuk tubuhnya tampak jelas.
Tak hanya itu, di bagian foto atau video yang ditandai, beberapa akun Instagram mengunggah video Araa yang sedang berjoget. Sementara itu, di bagian sorotan atau highlight, Araa juga membagikan video dirinya tengah berolahraga mengenakan kaus dan celana ketat atau legging.
Unggahan-unggahan Araa tersebut lantas mendapat komentar negatif dari para netizen. Bahkan, beberapa di antaranya memberikan komentar tidak senonoh.
“Sok alim..padahal tabiat hancur banget ni cewek. Postingan lu ngisap rokok aja, udah gua yakin, cewek ga bener. What shame. Jilbabnya dilepas aja. Sok sok alim pulak. Hihi,” tulis akun @fulan_bin_fulan170892 di salah satu foto Araa.
Komentar tersebut kemudian dibalas oleh Araa. “MINIMAL AKUN RILL DONGGGGGGGGGGGG KAK,” balasnya.
Sama halnya dengan akun @yukbisayukgess, yang memberi komentar “Definisi tertutup namun telanjang.” Pada unggahan Araa yang mengenakan kaus ketat berwarna oranye, dan jilbab hitam di atas dada.
Selain itu, ada yang berkomentar bahwa gaya Araa mirip selebgram berjilbab @oklinfia. “Golongan OKLIN,” kata akun @d_wy_ktk.
Diketahui, selebgram @araamudrikah ditangkap Polresta Bogor Kota, akibat mempromosikan situs judi daring atau online. Wanita berjilbab itu telah mempromosikan situs judi online selama sekitar tujuh bulan, dengan gaji Rp 7 juta per bulan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan tautan berisi situs judi online dibagikan oleh pelaku melalui Instagram story, live, dan dicantumkan di bio Instagramnya. Pelaku sendiri memiliki pengikut atau follower sebanyak 82 ribu orang.
“Ini tentu melanggar UU ITE, di mana pihak yang tanpa hak, mentransfusikan (tautan situs), kemudian menyebabkan mudahnya diakses informasi elektronik yang bermuatan perjudian,” kata Bismo, Selasa (22/8/2023).