Selasa 22 Aug 2023 21:27 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, Polisi: Indikasi Kuat Telah Direncanakan

Polisi sebut ada indikasi kuat pelaku telah merencanakan pembunuhan mahasiswa UI.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Bilal Ramadhan
Rekonstruksi kejadian kasus pembunuhan MNZ (19 tahun), mahasiswa UI yang dibunuh oleh seniornya sendiri Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun) yang digelar Polres Metro Depok di Beji, Kota Depok, Selasa (22/8/2023).
Foto: Republika/ Alkhaledi Kurnialam 
Rekonstruksi kejadian kasus pembunuhan MNZ (19 tahun), mahasiswa UI yang dibunuh oleh seniornya sendiri Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun) yang digelar Polres Metro Depok di Beji, Kota Depok, Selasa (22/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, tersangka kasus pembunuhan mahasiswa UI, Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terindikasi kuat telah merencanakan pembunuhan atas korbannya, MNZ (19 tahun). Hal itu terungkap saat agenda rekonstruksi pembunuhan di TKP yang ada di Beji, Kota Depok, Selasa (22/8/2023).

"Masuk (pasal 340 KUHP), dari adegan-adegan yang dilakukan oleh tersangka. Kita meyakini bahwa pasal 340 (pembunuhan berencana) itu terpenuhi," kata AKP Nirwan Pohan setelah rekonstruksi, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga

Menurutnya, ada sekitar 50 adegan yang diperagakan tersangka dalam rekonstruksi ini. Dari adegan-adegan tersebut, terlihat niat tersangka untuk melakukan kepada korban.

"Yang pertama adegan yang paling ini kan bahwa setelah korban masuk (ke kamar kos) dia (tersangka) kembali ke motor untuk mengambil senjata tajam. Kemungkinan di situ berarti dia sudah ada niat untuk melakukan penusukan itu," katanya.

Wakasat Reskrim mengatakan, tersangka melakukan reka adegan sesuai dengan yang diperbuatnya. Nantinya, polisi akan menyerahkan berkas-berkas kasus ini setelah datanya sudah lengkap.

"Alhamdulillah rekonstruksi berjalan dengan lancar tidak ada gangguan apa-apa dan tersangka juga melaksanakan adegan-adegan sesuai dengan apa yang dia lakukan. Dan rekonstruksi berjalan 50 adegan dan setelah ini untuk kelengkapan berkas untuk dalam waktu segera mungkin akan kita limpahkan berkasnya ke JPU," ujarnya.

Sebelumnya, AKP Nirwan Pohan menyebut tersangka dijerat pasal 340 dan atau 338 dan atau 365. Altafasalya diancam hukuman mati atau seumur hidup, atau 20 tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement