Selasa 22 Aug 2023 22:03 WIB

Biaya Pengobatan Mahasiswa UPN yang Keracunan Massal Ditanggung Kampus

Belum diketahui penyebab keracunan massal yang dialami mahasiswa UPN itu.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
UPN Veteran yogyakarta
Foto: wordpress
UPN Veteran yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Universitas Pembangunan Negeri (UPN) 'Veteran' Yogyakarta menyebut biaya pengobatan mahasiswa yang mengalami keracunan massal ditanggung oleh pihak kampus. Dilaporkan ada 97 mahasiswa yang mengalami keracunan makanan.

"Sementara ini semua (biaya) pengobatan yang ada kita kumpulkan, nanti kita reimburse," kata Kasubag Kerja Sama dan Humas UPN 'Veteran' Yogya, Markus Kusnardijanto kepada Republika.

Puluhan mahasiswa UPN 'Veteran' Yogyakarta mengalami keracunan makanan saat mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bela Negara (PKKBN), Jumat (18/8/2023) pekan kemarin. Mereka langsung dilarikan ke sejumlah rumah sakit dan klinik terdekat.  

Markus menyebut, hingga saat ini belum diketahui penyebab keracunan massal yang dialami mahasiswa UPN. Meski begitu, pihaknya telah mengirimkan sampel makanan yang diduga menjadi penyebab mahasiswa mengalami keracunan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.

Diperkirakan, hasil dari pemeriksaan tersebut baru bisa dikeluarkan sepekan sejak sampel diberikan. Untuk itu, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil tersebut. "Dari Dinkes Sleman kelihatannya jangka waktunya satu pekan hasilnya (baru keluar)," ujarnya.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa UPN Yogyakarta diduga keracunan makanan pada Jumat (18/8/2023) pekan kemarin. RSUP Dr Sardjito menyebut mahasiswa yang diduga keracunan makanan ini mengalami gejala yang beragam.

Mulai dari mual, nyeri perut, pusing, bahkan ada yang mengalami diare. Di RSUP Dr Sardjito, ada 17 mahasiswa yang ditangani, dan seluruhnya sudah dipulangkan.

Kendati diduga mengalami keracunan, namun pihak RSUP Dr Sardjito menyerahkan hal tersebut ke pihak berwenang untuk menindaklanjuti.

"Kami menangani klinisnya saja agar tidak terjadi perburukan. Masalah penyebabnya apa, kita serahkan yang berwenang lebih lanjut," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement