REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah negara bagian Amerika Serikat (AS) telah melegalkan pengubahan jenazah manusia menjadi pupuk kompos. Negara bagian pertama AS yang melegalkannya adalah Washington, lalu disusul Colorado, Oregon, Vermont, dan California. Awal 2023 ini, negara bagian AS New York juga melegalkannya.
Bagaimana Islam memandang hal tersebut? Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), KH Mahbub Maafi menjelaskan, Islam menghormati martabat manusia mulai dari hidup sampai wafat.
Karena itu, Kiai Mahbub menekankan, jenazah manusia tidak boleh dijadikan sebagai pupuk. "Tidak boleh. Dalam Islam, tidak boleh seperti itu. Jenazah itu harus dihormati. Maka tidak bisa serta-merta dijadikan pupuk," jelasnya kepada Republika.co.id, Selasa (22/8/2023).
Kiai Mahbub mengatakan, menjadikan jenazah manusia sebagai pupuk sama saja merendahkan martabat kemanusiaan dan mencederai kehormatan manusia. "Ini namanya tidak ada penghormatan. Wong memecah balungnya saja tidak boleh, apalagi menjadikannya sebagai pupuk," tuturnya.