Rabu 23 Aug 2023 06:56 WIB

Berupaya Hentikan Pembakaran Alquran, Swedia Pertimbangkan Wewenang Baru Polisi

Swedia berkomitmen melarang pembakaran Alquran.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Erdy Nasrul
Pemimpin gerakan anti-Islam Pegida cabang Belanda, Edwin Wagensveld merobek salinan Alquran sebagai bagian dari demonstrasi gerakan Pegida di depan kedutaan Turki, di Den Haag, Belanda, Jumat (18/8/2023). Swedia dan Denmark sama-sama mendapat tekanan dalam beberapa pekan terakhir, menyusul pembakaran kitab suci umat Islam, yang memicu ketegangan diplomatik dengan beberapa negara mayoritas Muslim.
Foto: EPA-EFE/RAMON VAN FLYMEN
Pemimpin gerakan anti-Islam Pegida cabang Belanda, Edwin Wagensveld merobek salinan Alquran sebagai bagian dari demonstrasi gerakan Pegida di depan kedutaan Turki, di Den Haag, Belanda, Jumat (18/8/2023). Swedia dan Denmark sama-sama mendapat tekanan dalam beberapa pekan terakhir, menyusul pembakaran kitab suci umat Islam, yang memicu ketegangan diplomatik dengan beberapa negara mayoritas Muslim.

REPUBLIKA.CO.ID, STOCKHOLM -- Pemerintah Swedia mempertimbangkan revisi Undang-Undang Ketertiban Umum. Langkah ini diambil untuk memungkinkan polisi menolak izin tindakan seperti pembakaran Alquran, tetapi hanya jika tindakan tersebut mengancam keamanan nasional.

Dalam beberapa waktu terakhir, negara tersebut telah meningkatkan kewaspadaan terornya ke tingkat tertinggi kedua. Disampaikan pula sejumlah serangan telah digagalkan, pasca pembakaran Alquran dan tindakan lain yang membuat marah umat Islam dan memicu ancaman dari para jihadis.

Baca Juga

Penghinaan terhadap tokoh masyarakat atau terhadap agama dilindungi oleh undang-undang kebebasan berpendapat di Swedia. Pemerintah disebut tidak mengizinkan perubahan pada undang-undang tersebut.

Meski demikian, Menteri Kehakiman Gunnar Strommer mengatakan ia akan menunjuk sebuah komisi untuk memberikan wewenang yang lebih luas kepada polisi, untuk menolak tindakan seperti pembakaran Alquran.