REPUBLIKA.CO.ID, STOCKHOLM -- Pemerintah Swedia mempertimbangkan revisi Undang-Undang Ketertiban Umum. Langkah ini diambil untuk memungkinkan polisi menolak izin tindakan seperti pembakaran Alquran, tetapi hanya jika tindakan tersebut mengancam keamanan nasional.
Dalam beberapa waktu terakhir, negara tersebut telah meningkatkan kewaspadaan terornya ke tingkat tertinggi kedua. Disampaikan pula sejumlah serangan telah digagalkan, pasca pembakaran Alquran dan tindakan lain yang membuat marah umat Islam dan memicu ancaman dari para jihadis.
Penghinaan terhadap tokoh masyarakat atau terhadap agama dilindungi oleh undang-undang kebebasan berpendapat di Swedia. Pemerintah disebut tidak mengizinkan perubahan pada undang-undang tersebut.
Meski demikian, Menteri Kehakiman Gunnar Strommer mengatakan ia akan menunjuk sebuah komisi untuk memberikan wewenang yang lebih luas kepada polisi, untuk menolak tindakan seperti pembakaran Alquran.