Rabu 23 Aug 2023 07:33 WIB

Viral Wanita Berkerudung Makan Babi, ini Hikmah Pengharaman Babi

Babi ternak menyukai dan makan kotorannya sendiri.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Perempuan menggunakan jilbab dan mengaku Islam dan bemama Dewi Bulan menghina Islam dengan memakan babi sambil baca Al Fatihah.
Foto: istimewa/viral medsos
Perempuan menggunakan jilbab dan mengaku Islam dan bemama Dewi Bulan menghina Islam dengan memakan babi sambil baca Al Fatihah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Islam, mengonsumsi babi diharamkan. Ini diatur dalam Alquran dan hadis, dan merupakan bagian dari prinsip-prinsip makanan halal dan haram dalam agama Islam. Makanan yang diharamkan itu termasuk daging babi dan produk turunannya.

Dalam Alquran Allah SWT berfirman: 

Baca Juga

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al Baqarah ayat 173. 

Berdasarkan tasfsir tahlili, menetapkan suatu hukum dengan menghalalkan atau mengharamkan sesuatu, sepenuhnya hak Allah SWT, karena Dialah yang berkuasa. Dialah yang disembah, ditaati segala perintah-Nya dan dijauhi segala larangan-Nya. 

Kalau ada seseorang mengharamkan sesuatu atau menghalalkannya, sebenarnya orang itu telah menyamakan dirinya dengan Allah, dan tidak boleh diikuti. Membenarkan orang itu sama dengan mempersekutukan Allah dan mengakui bahwa di samping Allah ada yang berhak dibenarkan dan dipatuhi hukumnya. 

Demikianlah halnya orang musyrik, mereka menyembah dan mematuhi perintah selain Allah berupa berhala-berhala, pemimpin-pemimpin yang menguasai berhala-berhala itu, mereka tidak diakui oleh Allah dan Rasul-Nya sebagai orang mukmin selama mereka mempunyai kepercayaan seperti itu.

Di sini ditegaskan makanan yang diharamkan ada empat macam, termasuk babi. Ada lagi beberapa jenis binatang yang dilarang dimakan berdasarkan ayat seperti yang tersebut di atas. Kemudian dijelaskan lagi bahwa tidak berdosa orang yang dalam keadaan darurat makan makanan yang diharamkan, apabila mereka benar-benar dalam keadaan darurat, seperti tidak ada lagi makanan yang akan dimakan, dan jika tidak dimakan akan membawa bahaya besar atau kematian.

Sebenarnya, mereka tidak ingin bahkan merasa jijik memakannya, tapi sekadar untuk menyelamatkan jiwanya. Adapun memakan yang lebih dari itu hukumnya tetap haram. Ini kehendak Allah dan Allah tidak memberatkan seorang hamba lebih daripada kesanggupannya.

Menurut jumhur ulama, makanan yang haram dimakan, haram pula diperjualbelikan, karena najis, kecuali ulama Hanafi dan Zahiri yang mengatakan bahwa segala yang dapat dimanfaatkan, boleh diperjualbelikan, seperti jual beli kotoran hewan dan sampah-sampah yang najis, karena dibutuhkan penggunaannya di kebun-kebun dan lain-lain.

Hikmah di Balik Larangan Makan Babi

Lihat halaman berikutnya >>>

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement