REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah berkontribusi dalam memfasilitasi sertifikasi halal kepada 1200 mustahik pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kategori self declare sejak tahun 2020. Kategori self declare ini merupakan pernyataan status halal produk UMK oleh pelaku usaha itu sendiri.
Selain itu, Baznas juga telah melakukan percepatan proses sertifikasi halal dengan mensertifikasi para pendamping program menjadi pendamping produk halal. Saat ini pendamping halal telah mencapai 750 orang untuk mendampingi proses sertifikasi halal yang tersebar di seluruh titik binaan Baznas di seluruh Indonesia. Sementara jumlah pelaku UMKM yang didampingi saat ini sebanyak 1771 mustahik binaan Baznas.
Hal itu disampaikan oleh Pimpinan Baznas RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan MA, diwakili oleh Kepala Divisi Optimasi dan Pemasaran Produk Mustahik (OPPM) Baznas RI Deden Kuswanda pada acara Penyerahan 100 Sertifikat Halal Pelaku Usaha Kecamatan Matraman yang diselenggarakan oleh World Halal Center Nahdlatul Ulama, di Jakarta, Selasa (22/8/2023).
"Pemberian program pemberdayaan ekonomi pada mustahik yang dilakukan oleh Baznas tidak hanya fokus pada pemberian modal melainkan pendampingan usaha. Mulai diintensifkan pada tahun 2020, Pada tahun yang sama Baznas juga mulai memfasilitasi kurasi produk mustahik baik kualitas, legalitas (termasuk didalamnya advokasi sertifikasi halal), kemasan branding, dan pemasaran," ujar Kepala Divisi Optimasi dan Pemasaran Produk Mustahik (OPPM) Baznas RI Deden Kuswanda.
Deden menjelaskan, Baznas mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaan untuk memiliki legalitas dalam menjalankan usahanya agar produk yang dijual dapat beredar secara legal dan luas.
"Proses pendampingan oleh Baznas diawali dengan memberikan edukasi kepada mustahik tentang pentingnya legalitas usaha, melalui seminar, pelatihan dan pendampingan kelompok. Selanjutnya melalui pendamping program yang di lapangan, Baznas mendampingi mustahik secara intens dalam proses pendaftaran secara resmi ke dinas terkait," jelas Deden.
Salah satu contoh terbaik mustahik yang menerima program ini di antaranya adalah Yusmaniar, yaitu mustahik binaan Baznas (BMD) yang menjadi pendamping sertifikasi halal self declaire dan cukup aktif dalam melakukan sertifikasi halal bagi UMKM di wilayah Kecamatan Matraman.
Secara terpisah, Pimpinan Baznas RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan MA, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak baik BPJPH, World Halal Center Nahdlatul Ulama, para pendamping halal, dan lainnya atas usaha yang telah dilakukan dalam membina dan mendukung pelaku UMKM dalam mengembangkan bisnis mereka.
"Kegiatan ini telah memberikan dampak positif yang luar biasa bagi perekonomian umat dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," ujar Saidah.
Dengan demikian, lanjut Saidah, sertifikasi halal UMKM program pendayagunaan zakat ini diharapkan menjadi batu loncatan bagi UMKM-UMKM binaan Baznas untuk berkembang lebih baik lagi.
"Selain itu, sertifikasi halal UMKM juga diharapkan mengandung spirit inspirasi bagi UMKM-UMKM lainnya dalam menguatkan komitmen berbisnis sesuai dengan syariat Islam sekaligus mengikuti ketentuan/regulasi ketetapan halal secara umum," pungkasnya.