Rabu 23 Aug 2023 08:28 WIB

Kementerian PUPR: Bendungan Sepaku Semoi IKN Dilengkapi PLTS Terapung

Bendungan Sepaku Semoi ditargetkan memasuki tahap pengisian air perdana pada Agustus.

Red: Friska Yolandha
Foto udara pengerjaan proyek Bendungan Sepaku Semoi, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). Saat ini pengerjaan konstruksi bendungan tersebut sudah mencapai 70 persen, dan ditargetkan akan selesai pada bulan Desember 2022.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Foto udara pengerjaan proyek Bendungan Sepaku Semoi, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). Saat ini pengerjaan konstruksi bendungan tersebut sudah mencapai 70 persen, dan ditargetkan akan selesai pada bulan Desember 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Bendungan dan Danau Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Adenan Rasyid mengungkapkan Bendungan Sepaku Semoi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dapat dilengkapi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung berkapasitas 100 megawatt (MW). Pembangkit tenaga surya ini untuk mendukung target energi baru terbarukan pemerintah.

"Kemarin kita melaksanakan seminar daring terkait pemanfaatan bendungan di Indonesia sebagai energi baru terbarukan. Bendungan Sepaku Semoi menjadi salah satu yang menjadi objek tersebut," katanya di Bendungan Sepaku Semoi, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga

Hal ini didukung juga oleh terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bendungan, yang menyatakan bahwa dalam hal pemanfaatan ruang pada daerah genangan Waduk untuk pembangkit listrik tenaga surya terapung melebihi 20 persen dari luas permukaan genangan waduk pada muka air normal. Sedangkan kajian teknisnya harus mendapatkan rekomendasi dari Komisi Keamanan Bendungan.

"Asumsi kita satu hektare itu 1 MW, jadi kalau 20 persen dari 500 hektare sekitar 100 MW dan kemungkinan bisa lebih. Kementerian PUPR hanya menyediakan tempat dan izin rekomendasi ini bagian dari menambah nilai manfaat bendungan," kata Adenan Rasyid.