Rabu 23 Aug 2023 10:45 WIB

Muncul Gugatan Baru ke MK, Pelanggar HAM Dilarang Ikut Pilpres

Penggugat menyasar Prabowo Subianto karena menyinggung penculikan aktivis 1998.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan gugatan yang diajukan tiga warga negara soal syarat menjadi calon presiden (capres). Mereka meminta MK melarang pelanggar HAM menjadi capres sekaligus menetapkan batas usia maksimum kandidat adalah 70 tahun.

Terkait larangan bagi pelanggar HAM, mereka mengajukan uji materi atas Pasal 169 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur bahwa seorang capres harus "tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya".

Baca Juga

Mereka meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut menjadi: "tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya".

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan, gugatan itu sedang diproses. Saat ini, pengajuan tersebut di tahap verifikasi berkas. Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) diajukan ke MK pada 18 Agustus 2023 dengan nomor 101/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023. "Baru diterima MK Jumat kemarin, masih verifikasi," kata Fajar kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (22/8/2023).