REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK – Mantan perdana menteri Thailand Thaksin Shinawatra (74) langsung ditahan di penjara tak lama setelah kepulangannya ke Thailand. Ia mengasingkan diri selama 15 tahun di luar negeri setelah menghadapi dakwaan tindak pidana korupsi.
Pada Selasa (22/8/2023) ia mendarat di Thailand, di bawa ke mahkamah agung dan diserahkan ke pihak penjara.
Mahkamah agung mengonfirmasi pada Selasa, Thaksin akan menjalani hukuman penjara selama delapan tahun setelah dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang dan benturan kepentingan selama menjabat perdana menteri yang kemudian dijatuhkan melalui kudeta.
Dirjen Correction Department Ayuth Sintoppant, menuturkan, saat menuju selnya pada Selasa malam, Thaksin dikawal delapan penjaga penjara. Malam pertama di penjara, Thaksin mengalami gangguan kesehatan.