Rabu 23 Aug 2023 11:11 WIB

Petinggi BAKTI Kominfo Bersaksi di Sidang Korupsi BTS 4G

Petinggi BTS yang dihadirkan adalah manajer dan kepala divisi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate (kedua kanan) dan Anang Achmad Latif (kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate (kedua kanan) dan Anang Achmad Latif (kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Selasa (22/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiganya merupakan petinggi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. 

"Berapa orang bapak saksi yang dihadirkan?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri saat memulai sidang tersebut. 

Baca Juga

"Izin ada 3 orang saksi yang mulia," jawab JPU. 

Para saksi yang kali ini didatangkan oleh JPU yaitu Senior Manajer Implementasi BAKTI Kominfo Erwin Kurniawan, Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi BAKTI Kominfo Puji Lestari, dan Kepala Divisi Backbone BAKTI Kominfo Guntoro Prayudhi. 

Mereka bersaksi untuk tiga terdakwa yaitu eks Menkominfo Johnny Gerald Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto. 

Diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement