REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, dijadwalkan menghadapi sidang perdana pada 30 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Rafael terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang ini diagendakan dimulai pada pukul 10.30 WIB di ruang Wirjono Prodjodikoro 1 PN Jakpus. Sidang tersebut akan diisi pembacaan surat dakwaan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Rabu 30 Agustus 2023, agenda sidang pertama," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus yang dikutip pada Selasa (22/8/2023).
Perkara Rafael teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps. Berkas dakwaan terhadap Rafael sudah diserahkan oleh Jaksa KPK ke PN Jakpus pada 18 Agustus 2023.
Dalam berkas perkara Rafael, penyidik KPK masih menebalkan sangkaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. KPK juga meyakini Rafael melakukan TPPU sepanjang 2011 sampai dengan 2023 dengan total Rp26 miliar, dan 2 juta dolar Singapura, serta 937 ribu dolar AS.
KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pada Rabu (10/5/2023). Terungkapnya kasus Rafael ini usai peristiwa penganiayaan berat yang dilakukan oleh putranya terhadap korban anak. Publik sendiri yang mengungkap kepemilikan harta mencurigakan milik Rafael Alun.
KPK merespons dengan melakukan penyelidikan, dan penyidikan terkait sumber harta dan kekayaan Rafael. Terungkap, Rafael Alun diduga memperoleh hartanya dari sumber tindak pidana korupsi. KPK juga menyisir satu per satu kepemilikan aset-aset milik Rafael Alun. KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset dengan total Rp 150 miliar milik Rafael Alun.