Rabu 23 Aug 2023 11:45 WIB

Hakim Sindir Lemahnya Nasionalisme dalam Proyek BTS 4G 

Kasus korupsi BTS terus bergulir di pengadilan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim ketua Fahzal Hendri menyinggung lemahnya nasionalisme dalam proyek tower BTS 4G. Sebab, proyek yang memakan duit negara triliunan rupiah itu justru melenceng dari target tender. 

Hal tersebut dikemukakan Fahzal menanggapi keterangan mantan senior Manajer Implementasi BAKTI Kominfo, Erwien Kurniawan, pada Selasa (22/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Fahzal mengungkapkan emosinya setelah mengetahui modus yang dipakai untuk mengakali proyek BTS Kominfo. 

Baca Juga

Salah satu caranya memperpanjang kontrak proyek. Alhasil, proyek yang harusnya tuntas pada akhir tahun 2021 justru molor tak kunjung selesai sampai akhir 2022.

"Kenapa itu terjadi? Karena di dalam pelaksanaan di lapangan itu tak ada merah putih. Tahu masalahnya. Yang terjadi seperti saudara itu," kata Fahzal. 

Fahzal menyadari proyek BTS 4G memang dikerjakan pada masa pandemi Covid-19. Fahzal mengakui kondisi tersebut menjadi kendala tersendiri bagi pengerjaan proyek. Walau demikian, Fahzal merasa hal itu mestinya tak menjadi alasan pengerjaan proyek mangkrak. 

"Saudara mungkin bekerja ya ndak bisa full pada waktu itu. Kita tahulah keadaannya. Tapi bagaimana? Kontrak sudah ditandatangani. Kita harus laksanakan itu," ujar Fahzal. 

Fahzal lantas mendesak Erwien memberi alasan konkret atas ketidaktuntasan proyek BTS 4G. 

"Apa alasannya tidak selesai itu? Apa? Sampai 31 Desember 2022. Kenapa tidak selesai? Cari alasan. Pikir!" sindir Fahzal. 

"Ada beberapa sebab yang mulia. Pertama, perencanaan sendiri yang mulia," jawab Erwien. 

Erwien akhirnya mengakui adanya kesalahan perencanaan sejak awal proyek. Menurutnya, menyelesaikan proyek 4.200 tower BTS 4G dalam waktu kurang dari 1 tahun itu sangat sulit.

"Kalau sangat sulit, ngapain dikerjakan? saudara dari awal sudah tahu. Ah itu ada

menduga-duga, ini 8 bulan tidak mungkin bisa dilaksanakan. Ngapain memaksakan diri. Laporkan kepada yang atas, nggak bisa ini dilaksanakan 8 bulan," tanya Fahzal. 

Fahzal mewanti-wanti Erwien kalau bekerja dengan benar maka perencaan proyek BTS 4G tak melenceng dari jalur. Fahzal menduga akal-akalan sudah dilakukan sejak tahap perencanaan demi kepentingan memperoleh fulus. 

"Jangan memaksakan diri. Untuk apa memaksakan diri?Memaksakan diri kan ujung-ujungnya duit-duit juga. Itulah pak. Ya kan? Mulai dari perencanaan saja bermasalah," singgung Fahzal lagi. 

"Betul," jawab Erwien. 

Diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement