Rabu 23 Aug 2023 12:32 WIB

Menkominfo: Kita Darurat Judi Online

Kementerian menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan konferensi pers terkait judi online di Gedung Kominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023). Kemenkominfo mencatat sejak 2018 hingga 19 Juli 2023 telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian online.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan konferensi pers terkait judi online di Gedung Kominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023). Kemenkominfo mencatat sejak 2018 hingga 19 Juli 2023 telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, saat ini Indonesia sedang darurat judi online. Karena itu, Kementeriannya akan terus melakukan pemantauan 24 jam atas puluhan ribu situs judi online yang makin menggila.

"Kita darurat judi online. Semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu membahu memberantas judi online ini. Banyak anak-anak kita yang menjadi korban. Generasi muda Indonesia harus kita selamatkan dari praktik haram ini," kata Budi Arie dalam siaran persnya, Rabu (23/8/2023).

Budi pun mengapresiasi tindakan tegas Polri terhadap pihak-pihak yang mempromosikan judi online, termasuk penangkapan selebgram SZM di Bogor, baru-baru ini.

“Kami memberi apresiasi tinggi buat Polri yang mengambil tindakan cepat dan tegas dalam memberantas judi online. Para pelaku makin berani dan terang-terangan mempromosikan judi online via media sosial," kata Budi Arie.

Kemenkominfo juga telah melakukan pemutusan akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online pada 2018 hingga 19 Juli 2023. Bahkan, sepekan setelah menjabat Budi Arie menjabat Menkominfo pada 17 Juli lalu, terdapat 11.333 konten judi online telah diblokir.

Kominfo juga menerima aduan berupa penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk konten perjudian online. Sepanjang Januari-17 Juli 2023 saja, kementerian telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online.

Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengumumkan telah menangkap perempuan berinisial SZM (22), selebgram asal Bogor Selatan, Kota Bogor. SZM ditangkap karena mempromosikan judi online melalui akun Instagram yang mempromosikan link bermuatan perjudian online.

Tindakan tersebut, kata Bismo, melanggar melanggar UU ITE karena tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement