Rabu 23 Aug 2023 13:22 WIB

Partai Garuda Sebut Mahasiswa tak Bisa Undang Capres Debat

Juru Bicara Partai Garuda tidak setuju mahasiswa mengadakan debat kampanye capres.

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Erik Purnama Putra
Bakal calon Presiden Prabowo Subianto (kiri), Anies Rasyid Baswedan (tengah), dan Ganjar Pranowo (kanan).
Foto: Republika/Prayogi; Thody Badai;
Bakal calon Presiden Prabowo Subianto (kiri), Anies Rasyid Baswedan (tengah), dan Ganjar Pranowo (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, menjelaskan perihal ketentuan debat antara calon presiden (capres) dan mahasiswa. Dia merujuk pada Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) yang tidak mengizinkan mahasiwa mengundang capres.

"Apakah boleh organisasi mahasiswa mengundang dan mengadakan acara debat capres-cawapres di kampus berdasarkan putusan MK di Pasal 280 Ayat 1 huruf h UU Pemilu? Karena sudah ada organisasi mahasiswa yang melakukan hal itu," tanya Teddy di akun X, @TeddGus dikutip Republika.co.id di Jakarta pada Rabu (23/8/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah membolehkan tempat pendidikan untuk berkampanye. Namun, hal itu bukan berarti menjadikan lembaga pendidikan atau organisasi mahasiswa sebagai pelaksana kampanye.

"Jadi, jangan sampai keliru. Organisasi mahasiswa atau mahasiswa itu di dalam UU Pemilu adalah peserta kampanye bukan pelaksana kampanye," kata Teddy yang juga sekaligus menjabat jutu bicara Partai Garuda.

"Mahasiswalah yang diundang oleh pelaksana kampanye, bukan pelaksana kampanye yang diundang oleh Mahasiswa, walaupun lokasinya berada di Kampus," ujar Teddy menambahkan.

Dia melanjutkan, langkah agar mahasiswa dapat berinteraksi dengan capres atau cawapres di kampus. Menurut Teddy, caranya yakni para mahasiswa meminta Kampus untuk memberikan izin jika pelaksana dan tim kampanye ingin mengadakan kampanye di kampus. Pasalnya, hal itu menjadi syarat berdasarkan putusan MK harus mendapatkan izin.

"Jadi, keliru ketika organisasi mahasiswa mengundang capres ke kampus, karena organisasi mahasiswa bukan lelaksana kampanye karena pelaksana kampanye adalah pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu dan itu harus terdaftar di KPU," kata Teddy.

Pascaputusan MK yang memperbolehkan capres kampanye di kampus, Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengajak semua bacapres yang hendak berkampanye untuk datang ke Kampus UI di Kota Depok. Menurut Melki, pihaknya siap menguliti semua isi pikiran dan mendebat seluruh argumen para calon presiden.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement