REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mencatatkan transaksi lelang total senilai Rp 12,73 triliun per 31 Mei 2023. Adapun hasil lelang berhasil masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 270 miliar.
“Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berwenang melaksanakan segala bentuk lelang baik lelang eksekusi wajib, noneksekusi wajib, maupun lelang sukarela,” tulis Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan sebagaimana dikutip dalam Instagram @ditjenkn, Rabu (23/8/2023).
DJKN menjelaskan, lelang bukan hanya berperan mendorong roda perekonomian melalui optimalisasi nilai barang, melainkan juga yang utama lelang mendukung penegakan hukum serta tertib administrasi aset negara serta membantu penyelesaian kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) lewat pencairan agunan dengan penjualan lelang.
“Selain itu, lelang juga berpotensi menggenjot penerimaan negara khususnya penerimaan negara bukan pajak yang merupakan sumber pendapatan negara,” tulis DJKN.
Sebelumnya, pada 2022 DJKN melaporkan nilai pokok lelang sebesar Rp 35,23 triliun, tertinggi sejak 115 tahun berlangsungnya lelang di Indonesia. Dari nilai transaksi tersebut dihasilkan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 850 miliar.
Sepanjang 2022, hasil lelang yang masuk ke kas negara sebesar Rp 1.571 miliar, pajak pusat sebesar Rp 266 miliar, dan pajak daerah sebesar Rp 93 miliar. Alhasil, total penerimaan negara dari penerimaan negara bukan pajak lelang pada 2022 sebesar Rp 2.789 miliar.
Mengacu Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022, total penerimaan negara bukan pajak secara kumulatif sebesar Rp 595,6 triliun. Hal ini ditopang oleh sumber daya alam nonmigas dan kekayaan negara yang dipisahkan.
DJKN berupaya melaksanakan lelang untuk menambah pendapatan negara. Pada awal Agustus 2023, pemerintah mengantongi Rp 5,84 miliar dari hasil lelang 59 unit motor Royal Enfield yang diikuti oleh 3.377 melalui KPKNL Jakarta II.
Royal Enfield yang dilelang merupakan barang impor dari India yang tidak kunjung diurus proses kepabeanannya, sehingga menjadi barang tidak dikuasai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
“Motor ini dilelang karena importir tidak memenuhi kewajiban pabeannya. Hasil penjualan dari lelang ini akan menambah pendapatan negara,” tulis DJKN.