Rabu 23 Aug 2023 13:43 WIB

Bos Jasa Raharja: Laka 7 Motor Lawan Arus Vs Truk di Lenteng Agung tak Dapat Santunan

Sebab ketujuh pemotor itu adalah penyebab terjadinya tabrakan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Fuji Pratiwi
Tanda olah TKP kecelakaan antara truk dan motor yang melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tanda olah TKP kecelakaan antara truk dan motor yang melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8/2023). Firman menyampaikan, kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan. 

"Kita ketahui, kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materiel dan nonmateriel. Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan," ujar Firman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga

Firman menegaskan kecelakaan yang terjadi diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus. Firman menyebut ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. 

"Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," kata Firman.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, Jasa Raharja berkordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya. Rivan menyampaikan kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur), korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

"Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965 bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan.

Oleh karena itu, Rivan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib. Rivan berharap hal ini dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa pada masa mendatang.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement