Rabu 23 Aug 2023 18:23 WIB

Terima Banyak Keluhan, Pemkab Malang Keluarkan Aturan Sanksi Pengeras Suara Berlebihan

Pengeras suara berlebihan dinilai bisa membahayakan kesehatan dan merusak lingkungan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
 Pengeras suara (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Pengeras suara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah mengeluarkan aturan melalui Surat Edaran (SE) yang salah satunya membahas penggunaan pengeras suara secara berlebihan. Aturan ini dikeluarkan berdasarkan keluhan masyarakat terhadap sejumlah acara hiburan yang menggunakan pengeras suara atau sound system yang mengakibatkan rumah rusak. 

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik membenarkan bahwa Pemkab Malang telah mengeluarkan aturan tersebut. Aturan ini sebelumnya telah melalui rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah pihak termasuk Polres Malang. 

Pria disapa Taufik ini menjelaskan, aturan yang tertera dalam SE tersebut dilatarbelakangi  penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten malang terkait penyelenggaraan karnaval atau check sound dan hiburan keramaian. Hal tersebut dipastikan sesuai dengan Perda Kabupaten Malang Nomor 11 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Dari aturan tersebut, maka setiap penyelenggara karnaval atau check sound dan hiburan keramaian diwajibkan melakukan sejumlah ketentuan.

Ketentuan pertama, yakni penyelenggara harus mendapatkan izin dari polres atau polsek setempat. Penyelenggaraan kegiatan tidak diperkenankan melakukan sesuatu di luar norma kesusilaan. "Penyelenggaraan dilarang mengandung unsur pornografi," kata Taufik saat dikonfirmasi Republika, Rabu (23/8/3023).

Penyelenggaraan tidak diperkenankan mempertentangkan unsur suku, agama, ras dan antar-golongan. Lalu diwajibkan tetap menjaga ketentraman dan ketertiban umum selama penyelenggaraan kegiatan. Kemudian juga dilarang menyertai dengan kegiatan mabuk minum-minuman keras atau barang terlarang lainnya, membawa senjata tajam dan praktik perjudian.

Selain itu, penyelenggaraan kegiatan dilarang menggunakan alat pengeras suara atau sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 desibel. Sebab, ini dapat membahayakan kesehatan dan merusak lingkungan atau konstruksi bangunan. Panitia pelaksana bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian secara material dan non-material akibat segala yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran di suatu penyelenggaraan kegiatan, maka pejabat yang mengeluarkan izin dapat mengenakan sanksi berupa terguran. Kemudian juga dapat diberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan penghentian kegiatan. "Lalu penyitaan benda dan kendaraan, serta denda administratif," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement