REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta mengadakan uji emisi kendaraan bermotor bagi pegawai negeri sipil (PNS) hingga masyarakat umum, sebagai salah satu upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta. Uji emisi digelar di gedung DPRD DKI pada Selasa (22/8/2023) hingga Kamis (24/8/2023).
Baca Juga
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, uji emisi dilakukan bagi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Diharapkan para PNS, baik ASN maupun pegawai non-ASN di lingkungan Balai Kota DKI dan DPRD DKI serta masyarakat umum bisa memanfaatkan momen pengujian gas buang kendaraan tersebut.