REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengeksekusi putusan inkrah terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pada Rabu (23/8/2023) jaksa eksekutor mengeksekusi badan terhadap terpidana Putri Candrawathi Sambo ke Lapas Klas II A Perempuan Pondok Bambu di Jakarta Timur (Jaktim).
“Iya betul per hari ini sudah masuk, eksekusi putusan dilakukan terhadap terpidana PC (Putri Candrawathi) ke Lapas Perempuan Pondok Bambu,” kata Syarief saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Syarief menjelaskan, dari empat terpidana kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 yang sudah diputuskan kasasinya oleh Mahkamah Agung (MA) sementara ini, baru terpidana Putri Candrawathi yang dilakukan eksekusi badan. Sementara terpidana lainnya, Ferdy Sambo (FS), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM), kata Syarief masih menunggu prosedur pelaksanaan eksekusi badan.
“Satu-satu dulu. Untuk yang hari ini, pertama untuk terpidana PC. Yang lainnya, nanti menyusul,” ujar Syarief menambahkan.
Namun begitu, kata Syarief memastikan, para terpidana lainnya itu, juga pasti bakal dilakukan eksekusi ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa pidana yang sudah dijatuhkan.
Putri Candrawathi adalah isteri dari Ferdy Sambo. Pasangan suami isteri itu adalah terpidana utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu, di jatuhi hukuman pidana mati di peradilan tingkat pertama di PN Jaksel. Namun di tingkat kasasi, MA mengubah putusan menjadi seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi, di tingkat peradilan pertama dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Kasasi di tingkat MA, mendiskon hukuman menjadi 10 tahun.
Sedangkan terpidana lainnya, yakni Ricky Rizal semula diganjar hukuman 13 tahun oleh hakim tingkat pertama. Di tingkat kasasi menjadi hanya delapan tahun penjara. Terakhir terpidana Kuat Maruf juga mendapatkan korting hukuman dari hasil kasasi di MA menjadi 10 tahun. Padahal di peradilan tingkat pertama, pembantu Keluarga Sambo itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Selain empat terpidana itu, satu terpidana lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer sudah bebas bersyarat dari pemenjaraan selama 1 tahun 6 bulan.