Kamis 24 Aug 2023 00:37 WIB

LPSK Ungkap Cara Bagaimana Mario Dandy Patuhi Restitusi

LPSK mengungkap cara bagaimana Mario Dandy Satriyo bisa membayar restitusi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Mario Dandy Satriyo. LPSK mengungkap cara bagaimana Mario Dandy Satriyo bisa membayar restitusi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Mario Dandy Satriyo. LPSK mengungkap cara bagaimana Mario Dandy Satriyo bisa membayar restitusi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti terdakwa penganiayaan berat terhadap anak DO, Mario Dandy Satrio yang keberatan atas biaya ganti rugi atau restitusi. Hal ini disampaikan Mario dalam pledoi di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (22/8/2023).

"Penolakan ini menghilangkan upaya pemulihan yang diperlukan korban," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya pada Rabu (23/8/2023).

Baca Juga

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 15 Agustus 2023 di PN Jaksel menuntut Mario Dandy 12 tahun penjara dan membayar restitusi senilai Rp120 miliar kepada korban DO. Bila Mario tidak membayar restitusi, JPU menuntut pidana tambahan 7 tahun penjara. 

"Tuntutan restitusi dengan subsider (pengganti) pidana tambahan 7 tahun penjara dapat dikatakan sebagai yang pertama kali. Ini sebenarnya cukup revolusioner dalam sebuah bentuk tuntutan dari Jaksa," ujar Edwin.

Namun, Edwin mengingatkan pada praktiknya penerapan subsider pidana penjara atau kurungan selama ini tidak maksimal karena Hakim kerap menjatuhkan kurungan di bawah 6 bulan kepada terdakwa. 

"Rendahnya subsider kurungan seringkali membuat terdakwa lebih memilih untuk tidak membayar restitusi dengan berbagai alasannya," ujar Edwin.

Edwin juga menyebut sebagian besar perkara dengan tuntutan restitusi tidak sepenuhnya ‘berbuah manis’. Baik karena restitusi tidak dikabulkan hakim, maupun bila dikabulkan hakim, karena persoalan yang muncul juga terkait upaya paksa agar restitusi dibayarkan masih lemah. 

Edwin menegaskan salah satu jalan untuk memaksa terdakwa/terpidana membayar restitusi adalah hakim menerapkan pidana tambahan sebagaimana di atur dalam KUHP berupa pencabutan beberapa hak tertentu. 

"Pencabutan hak-hak tertentu ini bisa saja dengan vonis kepada terdakwa berupa tidak diberikan pemenuhan hak-hak narapidana, seperti remisi dan hak narapidana lainnya, apabila terpidana tidak membayar restitusi kepada korbannya," ujar Edwin.

Edwin mengungkapkan penghitungan ganti rugi LPSK dalam perkara Mario Dandy senilai Rp120 miliar salah satunya terkait pembiayaan rehabilitasi medis korban dengan proyeksi 54 tahun ke depan. Edwin optimis bila hakim menerapkan pencabutan hak-hak narapidana, maka potensi korban mendapatkan hak restitusinya akan semakin tinggi. 

"Sehingga vonis pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga memaksa pelaku untuk mengganti kerugian materiil dan immateriil yang dialami korbannya," ujar Edwin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement