Kamis 24 Aug 2023 00:37 WIB

LPSK Ungkap Cara Bagaimana Mario Dandy Patuhi Restitusi

LPSK mengungkap cara bagaimana Mario Dandy Satriyo bisa membayar restitusi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Mario Dandy Satriyo. LPSK mengungkap cara bagaimana Mario Dandy Satriyo bisa membayar restitusi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Mario Dandy Satriyo. LPSK mengungkap cara bagaimana Mario Dandy Satriyo bisa membayar restitusi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti terdakwa penganiayaan berat terhadap anak DO, Mario Dandy Satrio yang keberatan atas biaya ganti rugi atau restitusi. Hal ini disampaikan Mario dalam pledoi di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (22/8/2023).

"Penolakan ini menghilangkan upaya pemulihan yang diperlukan korban," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya pada Rabu (23/8/2023).

Baca Juga

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 15 Agustus 2023 di PN Jaksel menuntut Mario Dandy 12 tahun penjara dan membayar restitusi senilai Rp120 miliar kepada korban DO. Bila Mario tidak membayar restitusi, JPU menuntut pidana tambahan 7 tahun penjara. 

"Tuntutan restitusi dengan subsider (pengganti) pidana tambahan 7 tahun penjara dapat dikatakan sebagai yang pertama kali. Ini sebenarnya cukup revolusioner dalam sebuah bentuk tuntutan dari Jaksa," ujar Edwin.