Kamis 24 Aug 2023 07:41 WIB

Polres Garut Ungkap Pengoplosan Gas Elpiji di Mandalasari

Gas elpiji oplosan diduga dijual ke warung pengecer.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Polres Garut menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pengoplosan atau penyalahgunaan gas elpiji subsidi, Rabu (23/8/2023).
Foto: Dok. Republika
Polres Garut menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pengoplosan atau penyalahgunaan gas elpiji subsidi, Rabu (23/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Jajaran Polres Garut, Jawa Barat, mengungkap kasus pengoplosan atau penyalahgunaan gas elpiji subsidi ukuran tabung tiga kilogram di Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora. Tersangka disebut memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi ke dalam tabung gas nonsubsidi.

Kepala Polres (Kapolres) Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan jajarannya melakukan penyelidikan atas informasi dugaan praktik pengoplosan gas elpiji di wilayah Desa Mandalasari. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut kemudian melakukan penindakan pada 20 Juli 2023.

Baca Juga

“Terdapat dua tersangka yang melakukan kegiatan itu. Satu DPO (masuk daftar pencarian orang),” kata Kapolres, saat konferensi pers, Rabu (23/8/2023).

Satu tersangka yang ditangkap berinisial IL (32 tahun). Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka sempat melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi ke dalam tabung nonsubsidi di wilayah Tangerang, Banten. Berbekal pengalaman tersebut, tersangka bersama rekannya melakukan aksi serupa di Garut.