Kamis 24 Aug 2023 10:11 WIB

Gelar Rakernas, Peradi Bicarakan Kriminalisasi Advokat

Peradi menjelaskan pengacara harus menjadi pengawal konstitusi.

Red: Erdy Nasrul
Ketua Umum PERADI Luhut MP Pangaribuan
Foto: dokpri
Ketua Umum PERADI Luhut MP Pangaribuan

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengadakan rapat kerja nasional (Rakernas) 2023 di Batam, Kepulauan Riau. Ketua Umum Peradi, Luhut MP Pangaribuan, mengangkat persoalan kriminalisasi advokat di hadapan para hadirin. 

Dalam pidato tentang Advokat Dewasa ini: Apakah “Dibenci Tapi Dirindu, Luhut menyampaikan maksud kriminalisasi adalah perlakuan eksternal yang dialami advokat dewasa ini ketika menjalankan peranannya sebagai advokat. “Mengapa terjadi, dalam banyak hal, secara singkat adalah akibat dari sebab dari multifaktor baik eksternal maupun internal,” kata dia.

Baca Juga

Selain itu, pihaknya menilai UU Advokat sungguh tidak dibaca dan karenanya tidak dihormati serta dilaksanakan. “Buahnya? Kriminalisasi dan bentuk-bentuk degradasi lainnya. Padahal jelas UU Advokat menyatakan advokat adalah penegak hukum. Dalam doktrin rule of law, kemandirian kekuasaan kehakiman memang menghendaki adanya profesi advokat. Fungsi profesi advokat itu untuk  menjaga bagaimana kekuasaan kehakiman yang bebas itu senantiasa terjaga sebagaiman diatur dalam konstitusi. Dengan kata lain advokat diterima sebagai the guardian of the constitution,” ujar Luhut. 

Luhut mengimbau para advokat bekerja secara professional. Mereka harus menjadi pengawal konstitusi dan hukum untuk mewujudkan keadilan. 

Wakil Ketua Umum/Ketua Pelaksana Rakernas Peradi, Syahrizal Effendi Damanik, juga menyampaikan pendapatnya seputar dinamika profesi advokat terkait dengan Omnibus Law. Poin dari permasalahan ini, kata dia, adalah jika tujuan penyidikan, penuntutan, pembelaan dan pengadilan, sama, maka mengapakah status, kewenangan, fungsi, hak dan kewajiban tidak dituangkan saja dalam satu UU? 

“Ini sangat logis, benar dan dalam semangat konstitusional, persatuan dan hikmat kebijaksanaan sehingga dalam menegakkan hukum Keadilan berdasarkan Pancasila akan  dapat diwujudkan. Itulah visi kita, perjuangan kita sebagai Organisasi advokat,” kata dia.

Dia menjelaskan, Rakernas Peradi lebih bersifat reflektif dengan pendekatan pada Pokok-Pokok Haluan Program Kerja Peradi periode 2020-2025 “Advokat Sebagai Bagian Kekuasaan Kehakiman Satu KEAI dan Satu DKP: Menuju Standar Profesi Yang Tunggal” terwujud.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ ۗوَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًاۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖ ۗعَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَ ۗوَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka‘bah, atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa.

(QS. Al-Ma'idah ayat 95)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement