Kamis 24 Aug 2023 10:23 WIB

Pemotor Lawan Arah Pemicu Kecelakaan di Lenteng Agung Bisa Jadi Tersangka

Yang menyebabkan kecelakaan adalah kendaraan roda dua yang melawan arus.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi mengevakuasi korban tabrakan tujuh pemotor dengan truk batu bata di Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Foto: Dok Polsek Jagakarsa
Polisi mengevakuasi korban tabrakan tujuh pemotor dengan truk batu bata di Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan  terkait kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (22/8/2023) pagi WIB, yang melibatkan sejumlah pengendara sepeda motor dengan truk bermuatan hebel.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan kasus itu masih diselidiki jajarannya. Menurut dia, korban luka pengendara sepeda motor yang melawan arah hingga memicu kecelakaan, bisa saja ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga

"Bisa jadi tersangka si korban ini. Karena dia yang menyebabkan, seharusnya kan tidak di situ jalurnya dia," ujar Latif kepada awak media di Jakarta, Kamis (24/8).

Menurut Latif, para pengendara sepeda motor yang melawan arah tersebut sudah menyadari resiko perbuatannya dan juga larangan yang dilanggar. Sehingga semestinya mereka juga menyadari jika luka yang dialami akibat kecelakaan itu adalah risiko dari perbuatan mereka sendiri.

"Harusnya dengan larangan menyadari, sebelum kejadian pun menyadari, setelah kejadian pun harus sadar itu risiko dia, ulahnya dia sendiri mengakibatkan lukanya dia sendiri," kata Latif.

Meski kecelakaan disebabkan karena pengendara sepeda motor tidak disiplin, pihakmya tetap melakukan pemeriksaan dan juga penyelidikan. Hal itu dilakukan untuk memastikan siapa penyebab terjadinya kecelakaan tersebut. Karena terjadinya kecelakaan biasanya diawali dengan adanya pelanggaran adapun bentuknya.

"Makanya kita dalam proses. Kita proses. Proses siapa yang melakukan pelanggaran, namanya kecelakaan pasti diawali pelanggaran. Siapa yang melanggar itulah yang bisa dikatakan untuk sementara sebagai penyebab kejadian kecelakaan," kata Latif.

Dalam insiden itu, sebanyak tujuh pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan lalu lintas usai ditabrak truk bermuatan hebel di Jalan Raya Lenteng Agung. "Terkait masalah kronologinya sejauh ini, yang melanggar ataupun diduga yang menyebabkan kecelakaan adalah kendaraan roda dua yang melawan arus," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jaksel, Kompol Bayu Marfiando.

Namun terkait apakah ada dugaan atau kesengajaan atau tidak dari sopir dari truk dengan nopol B-9127-KYY menabrak pengendara sepda motor yang melawan arah masih didalami. Sebelum kecelakaan terjadi, perhatian sopir truk berinisial AS sempat teralihkan dengan adanya mobil yang menyalip dengan kencang. 

"Tiba-tiba di saat yang bersamaan, ada sejumlah pengendara sepeda motor dari arah yang berlawanan," ungkap Bayu.

Truk dan motor diamankan...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement