REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan mulai melaksanakan eksekusi badan terhadap para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Pada Rabu (23/8/2023), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Putri Candrawathi Sambo (PC) ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan Pondok Bambu di Jakarta Timur (Jaktim).
Lantas apakah suaminya terpidana Ferdy Sambo yang dipenjara seumur hidup bakal dijebloskan ke Penjara Nusakambangan?
Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, jaksa eksekutor masih melakukan kordinasi untuk pelaksanaan eksekusi badan satu per satu para terpidana kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga 46 itu. Setelah menjebloskan terpidana PC ke penjara khusus perempuan, berikutnya, menyusul Ferdy Sambo, sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J yang akan dilaksanakan eksekusi ke penjara.
“Satu-satu dulu (eksekusi badan). Yang pertama ini dulu, PC (Putri Candrawathi),” kata Syarief saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).
Ketika ditanya ke penjara manakah jaksa akan melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana mantan Kadiv Propam Polri tersebut? Syarief belum bersedia memberitahu.
Ketika ditanya apakah ada rencana Ferdy Sambo bakal dijebloskan ke penjara pengamanan maksimal di Nusakambangan?
Syarief, pun belum berani untuk berspekulasi. “Wah. Tunggu dulu. Nanti pasti kita kasih tahu ke mana (pemenjaraan Ferdy Sambo),” begitu kata Syarief. Sampai hari ini, Ferdy Sambo masih dalam penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar).
Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi, suami isteri, terpidana utama dalang pembunuhan berencana Brigadir J. Di pengadilan tingkat pertama, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Ferdy Sambo.
Di peradilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, pun menguatkan hukuman pidana mati tersebut. Namun di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan suara beda pendapat majelis, mengubah pidana mati, menjadi seumur hidup untuk Ferdy Sambo.
Sedangkan Putri Candawathi, mendapatkan hukuman 20 tahun di PN Jaksel, dan juga oleh PT DKI Jakarta. Namun proses kasasi menghasilkan diskon hukuman untuknya menjadi 10 tahun.
Dua terpidana lain dalam kasus yang sama, pun di level kasasi mendapatkan keringan hukuman. Terpidana Ricky Rizal disunat hukumannya oleh MA dari semula 13 menjadi 8 tahun penjara. Pun terpidana Kuat Maruf, pembantu rumah tangga Keluarga Sambo itu putusan kasasinya mengurangi hukuman menjadi 10, dari semula 15 tahun penjara.
Selain empat pelaku pembunuhan berencana Brigadir J tersebut, satu lagi terpidana dalam kasus yang sama, yakni Bharada Richard Eliezer. Eksekutor pembunuhan Brigadir J itu, saat ini malah sudah bebas bersyarat. Richard sudah menjalani pemidanaan atas putusan inkrah PN Jaksel yang hanya menjatuhkan hukuman terhadapnya 1 tahun 6 bulan. Hukuman ringan tersebut dengan putusan majelis hakim yang mengabulkan peran Richard sebagai justice collaborator.